Satpol PP Surabaya bongkar APK (Satpol PP Surabaya for Mili.id)
Surabaya - Satpol PP Surabaya masih menemukan Alat Peraga Kampanye (APK) terpasang yang tersebar di beberapa titik memasuki hari kedua masa tenang pemilu 2024, Senin (12/02/2024).
Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah Satpol PP Surabaya, Yudhistira mengatakan, penemuan APK yang belum diturunkan itu berdasar penyisiran yang dilakukan oleh pihaknya.
Baca juga: ARTOTEL Hayam Wuruk Surabaya Hadirkan "Fraktal", Pameran yang Mengajak Menyelami Bentuk dan Warna
"Hari ini kami sudah menertibkan APK di wilayah Raya Gubeng, Jalan Biliton, Jalan Tunjungan, Jalan Embong Malang, Jalan Jetis, hingga sekitaran area Alun-Alun Contong," katanya.
Oleh sebab itu, untuk menegakkan Pasal 1 angka 36 Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, pihaknya mengimbau Satpol PP di masing-masing kecamatan untuk melakukan penyisiran ulang untuk menghindari adanya APK yang belum ditertibkan.
Baca juga: Polrestabes Surabaya Amankan 192 Pelaku Kejahatan Jalanan dalam Dua Bulan Operasi
"Kami akan lakukan penyisiran kembali, petugas kami yang berada di kecamatan juga kami imbau untuk lakukan penyisiran ulang. Yang paling utama memang bendera atau baliho yang kiranya masih terpasang di kecamatan," tambahnya.
Yudhis menjelaskan, memasuki hari pertama masa tenang kampanye, pihaknya menertibkan APK dengan hasil 35 truk. APK itu berbentuk baliho besar, bendera serta banner.
Baca juga: Kejari Surabaya Tangkap Ibu-Anak Buron Korupsi Rp4,75 Miliar, Buron Empat Tahun
"Kami berhasil mengumpulkan sebanyak 3 truk besar berisi APK yang telah kami tertibkan. Lalu 1 truk besar untuk per satu kecamatan, dan petugas kami ada di 31 kecamatan, sehingga kurang lebih 35 truk besar," pungkasnya.
Editor : Achmad S
