Peserta Pemilu Bertanggung Jawab Membersihkan APK di Masa Tenang

Peserta Pemilu Bertanggung Jawab Membersihkan APK di Masa Tenang © mili.id

Media gathering yang digelar KPU Surabaya (Foto: Bejo/mili.id)

Surabaya - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Surabaya, Subairi mengingatkan pembersihan alat peraga kampanye (APK) di ruang publik merupakan tanggung jawab masing-masing peserta pemilihan umum (pemilu).

"Selama masa tenang, peserta pemilu dilarang berkampanye dalam bentuk apa pun. Itu untuk memberi kesempatan pemilih melakukan perenungan siapa yang akan dipilih," jelas Subairi dalam media gathering di Surabaya, Senin (12/2/2024).

Baca juga: ARTOTEL Hayam Wuruk Surabaya Hadirkan "Fraktal", Pameran yang Mengajak Menyelami Bentuk dan Warna

Menurutnya, selama masa tenang pemilu, 11 sampai 13 Februari 2024, APK yang sebelumnya didirikan di ruang publik harus dibersihkan.

"Pembersihan APK selama masa tenang sebenarnya merupakan tanggung jawab peserta pemilu. Tapi kami selaku penyelenggara pemilu berkewajiban mengkoordinasi pembersihan," tegas Subairi.

Selain itu, pada 11 Februari 2024, sejak pukul 24.00 WIB dini hari, KPU Surabaya bersama Badan Pengawas Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan pemangku kepentingan terkait, termasuk Satpol PP Surabaya melakukan pembersihan APK dari ruang publik.

Baca juga: Polrestabes Surabaya Amankan 192 Pelaku Kejahatan Jalanan dalam Dua Bulan Operasi

Subairi memastikan koordinasi pembersihan APK bersama para pemangku kepentingan tersebut berlangsung serentak sampai di wilayah Surabaya, mulai kecamatan, hingga kelurahan maupun perkampungan dan perumahan.

Dia menyebut bahwa tidak ada sanksi bagi peserta pemilu yang tidak melakukan pembersihan APK dari ruang publik selama masa tenang. Malah peserta pemilu yang APK-nya dibersihkan oleh petugas bisa mengambilnya di Kantor Satpol PP setempat.

Baca juga: Kejari Surabaya Tangkap Ibu-Anak Buron Korupsi Rp4,75 Miliar, Buron Empat Tahun

Targetnya, ruang publik harus bersih dari APK sebelum hari pencoblosan pemilu, yaitu pada Rabu, 14 Februari 2024.

"Jadi APK tidak harus bersih dari ruang publik hari ini. Bisa sampai besok atau lusa. Targetnya saat pemilu berlangsung pada 14 Februari 2024 sudah harus bersih total dari APK," tandasnya.

Editor : Narendra Bakrie



Berita Terkait