Melihat APK di Masa Tenang Pemilu 2024 Silahkan Lapor ke Bawaslu Surabaya

Melihat APK di Masa Tenang Pemilu 2024 Silahkan Lapor ke Bawaslu Surabaya © mili.id

Petugas menertibkan APK (Satpol PP Surabaya for Mili.id)

Surabaya - Tahapan kontes politik 2024 akan memasuki masa tenang pada Minggu (11/02/2024) besok. Menurut Pasal 1 angka 36 Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, masa tenang tidak boleh digunakan kampanye melalui media apapun bentuknya.

Ketua Bawaslu Kota Surabaya Novli Bernardo Thyssen menegaskan, pada saat masa tenang seluruh alat peraga kampanye (APK) wajib steril. Apabila warga Surabaya masih melihat APK di jalan yang belum ditertibkan bisa melapor temuan itu pada pihaknya.

Baca juga: ARTOTEL Hayam Wuruk Surabaya Hadirkan "Fraktal", Pameran yang Mengajak Menyelami Bentuk dan Warna

"Bagi warga yang masih melihat Alat Peraga Kampanye di jalanan saat masa tenang, silakan melapor ke Bawaslu Surabaya atau hubungi call center Bawaslu terkait pengaduan masyarakat di nomor 082137005535," katanya saat dikonfirmasi, Sabtu (10/02/2024).

Sementara Kasatpol PP Surabaya M. Fikser menjelaskan, pihaknya akan menertibkan seluruh APK di jalanan Surabaya mulai Minggu (11/02/2024) sekitar pukul 00.05 WIB, dengan mengerahkan personel masing-masing kecamatan.

Baca juga: Polrestabes Surabaya Amankan 192 Pelaku Kejahatan Jalanan dalam Dua Bulan Operasi

"Kita terjunkan personel di masing-masing kecamatan, kita tambah 5-10 personel. Kita juga tambah armada dump truk untuk mengangkut alat peraga kampanye seperti baliho dan banner yang ditertibkan," jelasnya.

Nantinya, hasil penertiban APK berupa banner, spanduk maupun baliho itu akan dibawa ke Gudang Satpol PP Surabaya yang berada di Jalan Tanjung Sari. Kendati demikian, pihaknya mempersilakan bila ada relawan yang terjun membantu penertiban tersebut.

Baca juga: Kejari Surabaya Tangkap Ibu-Anak Buron Korupsi Rp4,75 Miliar, Buron Empat Tahun

"Kita juga sudah berkoordinasi dengan Bawaslu untuk penertiban. Kalau ada APK yang ingin diturunkan sendiri, kami persilahkan. Karena kalau tidak, nanti saat operasi penertiban kami turunkan, karena sudah memasuki masa tenang selama 3 hari," pungkasnya.

Operasi penertiban APK ini dilakukan karena masa kampanye sudah habis. Masyarakat diimbau untuk menghormati masa tenang Pemilu 2024 dan tidak melakukan kampanye yang dapat mengganggu ketertiban umum.

Editor : Achmad S



Berita Terkait