Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Christian Tobing dalam pers rilis ungkap kasus penganiayaan selebgram (Foto: Fariz/mili.id)
Sidoarjo - Kasus penganiayaan terhadap selebgram Sidoarjo memasuki babak baru, setelah polisi menetapkan kekasih korban sebagai tersangka.
Tersangka adalah MA (20), asal Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang. Dia ditetapkan tersangka oleh Penyidik Satreskrim Polresta Sidoarjo dalam kasus penganiayaan terhadap selebgram berinisial SAD (26), asal Kahuripan Nirwana, Sidoarjo.
Baca juga: Gerindra Sidoarjo Apresiasi Evaluasi Pimpinan BGN oleh Presiden Prabowo
Baca juga: Selebgram Sidoarjo Lapor Polisi Setelah Dianiaya Pacar
Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Christian Tobing mengatakan, motif penganiayaan tersebut dilakukan lantaran tersangka cemburu dan menduga korban memiliki lelaki simpanan.
"Pelaku selaku pacar korban merasa jengkel dan cemburu karena menduga korban telah menjalin hubungan dengan orang lain," jelas Tobing, Selasa (6/2/2024).
Tobing menjelaskan, sebelum penganiayaan terjadi, tersangka dan korban sempat cek cok di depan rumah korban pada 9 November 2023, sekitar pukul 04.30 WIB.
"Tersangka turun dari mobil dan langsung merebut HP yang dipegang korban, kemudian membantingnya sambil marah-marah," tambahnya.
Safitri Anggraini Dewi (instagram: @vitri_pradana)
Selanjutnya, HP korban diambil tersangka dan dihantamkan ke kepala korban. Korban juga diseret ke dalam rumah dan dianiaya.
"Saat itu, korban mengalami pemukulan berkali-kali. Sewaktu korban berada di dalam kamar, pelaku mencekik leher korban dan mengigit telinga korban," beber Tobing.
Selama dianiaya MA, korban sempat dikabarkan pingsan hingga keesokan harinya setelah sadar, korban membuat laporan polisi ke Polresta Sidoarjo. Sementara MA melarikan diri.
Baca juga: Masifkan Gerakan Ketahanan Pangan, Polisi di Kecamatan Tarik Dampingi Petani
"Akibat peristiwa tersebut korban mengalami luka lebam dan lecet di sekitar tangan, dada, telinga kanan dan kaki," tambah Tobing.
Untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut, penyidik menahan tersangka di Rutan Polresta Sidoarjo sejak Sabtu (3/2/2024) lalu.
Dan atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 351 ayat (1) KUHP terkait penganiayaan yang mengakibatkan luka, dengan ancaman hukuman 2 tahun penjara.
Editor : Narendra Bakrie
