Penampakan APK di Depan Pintu Masuk Pasar Keputran Surabaya Sisi Utara

Penampakan APK di Depan Pintu Masuk Pasar Keputran Surabaya Sisi Utara © mili.id

Bendera Partai Buruh terpasang di depan pintu masuk sisi utara Pasar Keputran Surabaya (Foto: Bejo/mili.id)

Surabaya - Alat peraga kampanye (APK) berupa bendera Partai Buruh terpasang di depan pintu masuk bagian utara Pasar Keputran Surabaya.

Pantauan mili.id di lokasi, APK yang terpasang itu berupa bendera Partai Buruh. Tiga bendara Partai Buruh itu tampak terpasang pada tiang.

Baca juga: ARTOTEL Hayam Wuruk Surabaya Hadirkan "Fraktal", Pameran yang Mengajak Menyelami Bentuk dan Warna

Ketua Bawaslu Kota Surabaya, Novli Bernado thyssen mengatakan, tempo hari bendera Partai Buruh itu sudah dibersihkan.

"Hari ini kita bersihkan mas. Soal pasang atribut partai baik di tempat terlarang pun itu kewenangannya KPU. Bawaslu hanya bertindak dan bersihkan atribut. Hari ini semua atribut kita bersihkan, baik itu di trotoar, jembatan layang, hingga yang ada di depan Pasar Keputran sisi utara," ujar Novli ketika dikonfirmasi, Sabtu (3/2/2024).

Sementara Perusahaan Daerah (PD) Pasar Surya sudah bertindak dengan mengirimkan personelnya untuk berbicara agar diturunkan sendiri oleh pemasang bendera, tapi tidak diindahkan.

Baca juga: Polrestabes Surabaya Amankan 192 Pelaku Kejahatan Jalanan dalam Dua Bulan Operasi

Terpisah, Kepala Satpol PP Kota Surabaya, M. Fikser belum merespons konfirmasi yang dilakukan mili.id, baik melalui telepon maupun pesan WhatsApp (WA).

Untuk diketahui, menurut Peraturan KPU (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu, bahan kampanye dapat disebarkan, ditempelkan, dan dipasang saat pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, dan/atau rapat umum.

Sementara apa yang terjadi di Pasar Keputran, APK Partai Buruh masih berdiri tegak.

Baca juga: Kejari Surabaya Tangkap Ibu-Anak Buron Korupsi Rp4,75 Miliar, Buron Empat Tahun

Dalam PKPU Nomor 15 Tahun 2023 itu juga disebut bahwa lokasi pemasangan APK ditetapkan dengan keputusan KPU Provinsi untuk kampanye di wilayah provinsi, dan keputusan KPU kabupatenkota untuk kampanye di wilayah kabupaten/kota.

 

Editor : Narendra Bakrie



Berita Terkait