Ilustrasi keripik singkong (Foto: mili.id)
Surabaya - Dua pria ditangkap polisi dan dijebloskan ke penjara usai pura-pura beli keripik singkong di Jalan Kalasan, Surabaya.
Dua pria asal Surabaya itu bernama Arif Rahman (42), asal Kalimas Baru dan Hermansyah (59) asal Jatipurwo. Keduanya diamankan Unit Reskrim Polsek Tambaksari sekitar pukul 13.45 WIB, Jumat (26/1/2024).
Baca juga: Polrestabes Surabaya Amankan 192 Pelaku Kejahatan Jalanan dalam Dua Bulan Operasi
Kanit Reskrim Polsek Tambaksari, Iptu Aman Hasta mengatakan, kedua tersangka melakukan pencurian handphone (HP) setelah pura-pura membeli keripik singkong sewaktu melintas di Jalan Kalasan, Surabaya.
"Pelaku ini awalnya pura-pura membeli keripik singkong. Saat korban lengah, pelaku mengambil HP milik korban," jelas Aman, Jumat (2/1/2024).
Kedua tersangka diamankan di Mapolsek Tambaksari (Foto: Ist)
Korban yang mengetahui HP-nya dicuri langsung berteriak minta tolong. Karena kondisi jalan sedang ramai, kedua tersangka berhasil diamankan warga.
Baca juga: Kejari Surabaya Tangkap Ibu-Anak Buron Korupsi Rp4,75 Miliar, Buron Empat Tahun
"Saat itu kami juga kebetulan sedang patroli, dan mendapati ada keributan. Setelah didatangi, ternyata ada kejadian pencurian," jelas dia.
Dalam pemeriksaan, kedua tersangka mengakui pencurian itu. Katanya, HP itu rencananya akan dijual, dan uangnya dibagi.
"Pengakuannya HP itu mau dijual dan uangnya digunakan untuk mencukupi kebutuhannya sehari-hari," tambah Aman.
Baca juga: Gerak Cepat Pemkot Surabaya Sidak Gion Spa, Management Kooperatif
Kedua tersangka dijerat Pasal 363 KUHP terkait Pencurian dengan Pemberatan, dan terancam dipenjara minimal 4 tahun.
Editor : Narendra Bakrie
