Cerita Terbongkarnya Bisnis Terlarang Suami Istri di Surabaya

Cerita Terbongkarnya Bisnis Terlarang Suami Istri di Surabaya © mili.id

Suami istri kompak jalankan bisnis terlarang (Foto: Satresnarkoba Polrestabes Surabaya)

Surabaya - Pasangan suami istri di Surabaya kompak menjalankan bisnis terlarang menjual pil koplo jenis double l.

Bisnis terlarang suami istri itu akhirnya terbongkar setelah keduanya diringkus Satresnarkoba Polrestabes Surabaya di Jalan Banyu Urip Kidul, kota setempat.

Baca juga: 832 Usaha di Surabaya Belum Kantongi Izin Parkir, Pemkot Percepat Penertiban

Suami istri itu adalah SS (30) dan AM (27), asal Kelurahan Pakis, Kota Surabaya.

Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya, Kompol Suria Miftah Irawan menyebut bahwa dalam penangkapan suami istri itu, disita badrang bukti pil koplo 1000 butir.

"Atas kecurigaan penyidik, pasangan dilakukan penggeledahan dengan cara diberhentikan dari laju kendaraannya di Jalan Banyu Urip," terang Miftah, Kamis (1/2/2024).

Baca juga: Pemkot Surabaya Perketat Penertiban Parkir Usaha, Area Tanpa Izin Disegel

Menurut Miftah, barang bukti berupa pil koplo itu disembunyikan dalam motor yang dikendarai suami istri itu. Pil koplo itu disimpan rapi dalam plastik klip.

"Pil koplo jenis LL diamankan dari tangan para tersangka. Sementara barang bukti kendaraan dan juga handphone ikut diamankan penyidik," jelasnya.

Baca juga: Warga Barata Jaya Tolak Spiritshaus, Satpol PP Ancam Segel Gerai Ilegal

Miftah menambahkan, dalam pemeriksaan suami dan istri tersebut mengaku sudah menjalankan bisnis terlarang mengedarkan pil koplo itu sejak Tahun 2023.

"Kedua tersangka dilakukan penahanan. Mereka mengaku sudah 20 kali membeli pil koplo kepada F, yang saat ini masih kami lacak keberadaannya," tandasnya.

Editor : Narendra Bakrie



Berita Terkait