Polisi Tembak Kaki Tiga Pembunuh Kakek Jember

Polisi Tembak Kaki Tiga Pembunuh Kakek Jember © mili.id

Kapolres Jember AKBP Nur Hidayat merilis pengungkapan pembunuhan. kakek di kebun jati.(Foto M Hatta/mili.id)

Jember - Tim Kalong Satreskrim Polres Jember berhasil mengungkap misteri penyebab kematian kakek Abdul Jalal (71), yang ditemukan terkubur di tengah kebun jati.

Korban warga Dusun Watukebo, Desa Andongsari, Kecamatan Ambulu, itu ternyata menjadi korban pembunuhan.

Baca juga: 49 Adegan Sadis! Detik-detik Badut Mainan Habisi Mertua di Mojokerto Direka Ulang

Pelaku diketahui ada tiga orang yang notabene salah satu di antaranya masih tetangga korban.

Salah satu tersangka Ahmad Febriyanto (22), yang merupakan tetangga korban ini, mengaku tega menghabisi korban karena sakit hati karena sering ditegur korban agar tidak selalu berbuat onar.

Kapolres Jember AKBP Nur Hidayat menjelaskan dari proses penyelidikan polisi sekitar 15 hari. Terungkap terduga pelaku Ahmad Febriyanto juga mengajak kedua orang temannya Kelvin Rama (22) dan Khoirul Anwar (25), sama-sama warga Desa Pontang, Kecamatan Ambulu, Jember.

Mereka melakukan persengkokolan untuk mencuri harta benda milik korban dan kemudian melakukan tindak pidana dugaan pembunuhan.

"Dari laporan yang awalnya korban ini dikabarkan menghilang, setelah dilakukan pencarian akhirnya korban ditemukan terkubur di wilayah desa setempat. Kami membuat tim penyidik tim gabungan (Polsek Ambulu dan Satreskrim Polres Jember), untuk melakukan serangkaian penyelidikan," kata Nur Hidayat saat rilis di Mapolres Jember, Senin (29/1/2024).

"Dari hasil penyelidikan yang kami lakukan. Alhamdulillah Kurang lebih 1 minggu kami berhasil menangkap 3 tersangka. Untuk satu tersangka itu, ditangkap di wilayah Jember. Sedangkan dua tersangka lainnya, ditangkap di wilayah Pulau Bali. Kami berkoordinasi dengan Polres Bali," sambungnya.

Terkait dengan peran masing-masing tersangka, lanjutnya, para pelaku ini motifnya ingin menguasai harta benda milik korban.

"Sehingga mereka melakukan pembunuhan secara bersama-sama, dan memiliki peran masing-masing. Peran AF (Ahmad Febriyanto) tetangga korban, yang mana kesehariannya memang dari hasil pemeriksaan beberapa saksi, diketahui pelaku tergolong nakal (pembuat onar). Sehingga pada saat melakukan perencanaan pembunuhan untuk menguasai harta korban. mengajak 2 rekan lainnya," ungkapnya.

Saat di TKP, mantan Kapolres Jombang ini menjelaskan, saat di TKP melakukan bujuk rayu terhadap korban. Memberikan kabar jika ada pohon sengon roboh.

Baca juga: Fakta Baru, Usai Bercumbu Badut Penjual Mainan di Mojokerto Ngamuk Lihat Chat WA Istri dab PIL

"Kemudian korban dicekik oleh tersangka AF hingga roboh, Sedangkan pelaku (tersangka lainnya) KM (Kelvin Rama) dan KA (Khoirul Anwar), memegangi tangan dan kaki korban. Hingga akhirnya korban menghembuskan napas terakhir," ulasnya.

Setelah dilihat para pelaku (korban) tidak bergerak lagi, para pelaku lalu menginjak-injak korban untuk memastikan korban meninggal. Lalu membawa ke seberang sungai ke TKP tempat korban terkubur," sambungnya.

Dari kejadian pembunuhan ini, Kapolres Jember AKBP Nur Hidayat menambahkan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti.

Diantaranya sandal milik korban, baju milki pelaku digunakan pada saat melakukan tindak pidana pembunuhan dengan ada bercak darah.

"Motor dan Kambing sudah diserahkan dari awalnya kita temukan. Penjual menyerahkan langsung kepada kita. Karena sebelum ada pembunuhan, para pelaku ini mencuri satu ekor kambing milik korban betina. Kemudian setelah membunuh, satu ekor kambing jantan dan uang Rp 1,7 juta milik korban juga kembali dicuri," jelasnya.

Baca juga: Tes Psikologi Ungkap Badut Pembunuh Mertua di Mojokerto Beraksi Sadar, Dipicu Emosi Keluarga

Diketahui dari proses penangkapan tiga tersangka, polisi juga menghadiahi timah panas pada kaki tiga tersangka . Melakukan tindakan tegas terukur karena berusaha kabur dan melawan petugas ketika hendak ditangkap.

"Terkait kejadian ini, para pelaku terancam dengan Pasal 339 dan atau Pasal 340 dan atau pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Berencana. Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun atau penjara seumur hidup," tandasnya.

Sementara itu Kasat Reskrim AKP Abid Uais Al Qarni Aziz menambahkan, dari kejadian yang dilakukan para tersangka. Lokasi eksekusi atau tempat pelaku mencekik korban berjarak 300 meter dari rumahnya.

"Tapi untuk TKP pembunuhan dan korban dikubur, berjarak sekitar kurang lebih 100 meter. Dengan dibatasi ada sungai kecil yang memisahkan antara TKP pertama (lokasi pembunuhan) dan TKP korban di kubur," ujar Abid.

 

Editor : Aris S



Berita Terkait