Ketua DPRD Kabupaten Bondowoso, Ahmad Dhafir. (Deni AW/Mili.id)
Bondowoso - DPRD Kabupaten Bondowoso angkat bicara kasus pencabulan siswa SD yang merupakan anak yatim piatu di wilayah setempat.
Ketua DPRD Kabupaten Bondowoso, Ahmad Dhafir mendorong polisi segera menangkap, sehingga proses hukum dapat bergulir hingga berakhir putusan pengadilan.
Baca juga: Jumat Berkah Berbagi Polres Bondowoso, 500 Nasi Kotak Dibagikan kepada Jamaah Usai Salat Jumat
Sebab menurut Ahmad Dhafir jika apa yang dilakukan terduga pelaku sudah sangat keterlaluan. Mencabuli 2 kali siswi kelas VI sekolah dasar yang statusnya anak yatim piatu.
"Anak yatim piatu bukan hanya dicintai dan dititipkan oleh Allah Subhanahu Wa Ta'ala, tapi juga oleh Rasulullah," kata Ahmad Dhafir kepada Mili.id, Senin (29/1/2024).
Alumnus Ponpes Sidogiri Pasuruan ini menilai tidak seharusnya anak yatim piatu menerima tindakan kejahatan seksual.
“Bahkan, Allah Subhanahu Wa Ta'ala melarang memakan harta milik anak yatim,” kata legislator PKB tersebut.
Oleh sebab itu, pihaknya mendorong Polres Bondowoso menindak tegas terduga pelaku yang kini statusnya buronan tersebut.
"Aparat kepolisian harus segera menangkap pelakunya dan aparat penegak hukum dapat memberikan hukuman maksimal," tegas warga Desa Tegalmijin, Kecamatan Gurujugan, Kabupaten Bondowoso itu.
Diberitakan sebelumnya, seorang siswa kelas VI SD diduga dicabuli oleh GR (32), warga Dusun Sukowangkit, Desa Sumbergading, Kecamatan Sumberwringin, Bondowoso pada September 2023 lalu.
Baca juga: Hari Bhayangkara ke-80, Kapolres Bondowoso Tebar Kepedulian untuk Purnawira dan Warakawuri
Terduga pelaku melancarkan aksinya 2 kali yakni di kebun kopi dan di tepi sungai Dawuhan.
Keluarga korban kemudian melaporkan kasus tersebut ke Polres Bondowoso pada November 2023 lalu.
Polres Bondowoso resmi mengeluarkan surat penyidikan pada Januari 2024.
Selang beberapa hari kemudian, terduga pelaku dikabarkan melarikan diri.
Kini terduga pelaku masuk daftar pencarian orang (DPO) alias buronan polisi.
LBH Abu Nawas bahkan menjanjikan emas antam bagi mereka yang membantu polisi menangkap terduga pelaku.
"Siapa yang berhasil menangkap pelaku saya beri hadiah emas antam," janji kuasa hukum korban, Nurul Jamal Habaib kepada Mili.id, Senin (29/1/2024).
LBH Abu Nawas resmi bertindak sebagai pendamping hukum korban secara gratis.
"Harapan kami pelaku dijerat dengan hukuman maksimal," pungkas Habaib.
Editor : Aris S
