LBH Abu Nawas Bondowoso Gelar Sayembara Tangkap Buron Pencabulan Siswa SD

LBH Abu Nawas Bondowoso Gelar Sayembara Tangkap Buron Pencabulan Siswa SD © mili.id

Surat resmi DPO kepada GR. (Polres Bondowoso)

Bondowoso - GR (32), terduga pelaku pencabulan siswa SD yang berstatus yatim piatu di Kabupaten Bondowoso resmi ditetapkan sebagai buronan oleh Satrekrim Polres Bondowoso.

GR resmi masuk daftar pencarian orang (DPO) Polres Bondowoso melalui surat nomor: DPO/4/I/Res.1.24/2024/Reskrim.

Baca juga: Jumat Berkah Berbagi Polres Bondowoso, 500 Nasi Kotak Dibagikan kepada Jamaah Usai Salat Jumat

GR adalah warga Dusun Sukowangkit, Desa Sumbergading, Kecamatan Sumberwringin, Kabupaten Bondowoso.

Dia diketahui pemain gobak sodor dan sudah memiliki 2 anak.

GR disangka mencabuli seorang bocah berusia 12 tahun yang masih duduk di bangku kelas VI sekolah dasar.

Akibat perbuatannya, korban depresi dan sempat nyaris bunuh diri dengan melompat dari gedung sekolah lantai II.

Kini korban disebut trauma dan berada di rumah bibinya di Kabupaten Banyuwangi.

Ia menjalani pembelajaran dalam jaringan (daring) atau via online.

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Abu Nawas resmi menangani kasus tersebut dan bertindak sebagai kuasa hukum.

"Pendampingan hukum dari LBH Abu Nawas untuk korban gratis," ucap Nurul Jamal Habaib, kuasa hukum dari LBH Abu Nawas kepada Mili.id, Senin (29/1/2023).

Sebagai langkah awal, pihaknya akan menanyakan progres penanganan kasus tersebut ke Polres Bondowoso.

Baca juga: Hari Bhayangkara ke-80, Kapolres Bondowoso Tebar Kepedulian untuk Purnawira dan Warakawuri

"Sebab informasi yang kami dapat bahwa tersangka kabur dan kini resmi DPO," ucap warga Desa Kerang, Kecamatan Sukosari, Kabupaten Bondowoso tersebut.

Tidak hanya itu, LBH Abu Nawas juga menyebar sayembara hadiah bagi warga sipil yang ikut andil menangkap terduga pelaku kejahatan seksual itu.

"Bagi siapa yang berhasil menangkap pelaku, saya beri hadiah emas antam," janji Habaib.

Jika tertangkap dan diadili, LBH Abu Nawas berharap pelaku mendapatkan hukuman maksimal.

"Untuk kasus ini, paling rendah 5 tahun. Tapi kalau bisa dihukum maksimal sampai 10 tahun, tentu itu lebih baik lagi," sergahnya.

Baca juga: Heboh Foto ‘Pocong’ di Bondowoso, Bhabinkamtibmas Polsek Binakal Bergerak Cepat Ungkap Fakta Sebenarnya

Diberitakan sebelumnya, GR dilaporkan ke Polres Bondowoso karena diduga mencabuli siswa SD berusia 12 tahun perkiraan pada September 2023 lalu.

Korban dicabuli 2 kali yakni di kebun kopi dan di tepi sungai dawuhan.

Keluarga korban melaporkan kejadian itu ke Polres pada November 2023 lalu.

Pada Januari 2024 ini, Polres Bondowoso mengeluarkan surat resmi penyidikan atas kasus tersebut.

Termasuk pada akhir Januari 2024 ini muncul surat DPO, sebab terduga pelaku berhasil melarikan diri.

Editor : Aris S



Berita Terkait