Sidak yang dilakukan petugas gabungan. (Ist for Mili.id)
Surabaya - Petugas gabungan melakukan inspeksi mendadak (Sidak) di sejumlah tempat Rekreasi Hiburan Umum (RHU), pada Jumat (26/01/2024) malam hingga Sabtu (27/01/2024) dini hari. Petugas menyasar dua RHU di Surabaya.
Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah Satpol PP Surabaya, Yudhistira mengatakan, operasi ini sebagai bentuk penegakan Perda sekaligus mengantisipasi peredaran narkoba di tempat hiburan hingga pengunjung di bawah umur.
Baca juga: Polresta Sidoarjo Ungkap Peredaran Narkotika Jaringan Internasional, Dua WNA Ditangkap
"Pengawasan hari ini menindaklanjuti dari pengawasan yang lain, terutama terhadap tempat hiburan malam. Utamanya kita melihat bahwa kita harus mengamankan anak dibawah umur 18 tahun, supaya tidak ada disini," katanya.
Setibanya di lokasi yang telah menjadi sasaran petugas gabungan itu, para tamu yang semula tengah asik berjoget menikmati dentuman musik yang dimainkan Disk Jockey (DJ) ini kaget setelah seluruh lampu dinyalakan. Petugas langsung melakukan pengecekan KTP.
Yudhis menambahkan, seluruh pengunjung dua tempat hiburan ini dilakukan tes urine oleh anggota BNNK Surabaya. Dari kedua RHU itu, petugas menemukan tamu yang positif narkoba berdasar hasil tes urine.
"Tanpa pengecualian semuanya kita lakukan pengecekan dan tes urine di tempat. Dari hasil tes urine, kami menemukan lima diantarnya positif narkoba setelah dilakukan tes urine, lokasi pertama satu orang dan sisanya dari lokasi kedua," pungkasnya.
Sementara informasi yang dihimpun mili.id, keempat orang yang hasil tes urinenya positif menggunakan narkoba ialah tamu Gozadera di Jalan Embong Kenongo, Genteng, Surabaya.
Baca juga: Polres Tuban Gagalkan Peredaran Sabu dan Ekstasi, Dua Pengedar Diamankan
"Bagi yang positif ini nantinya akan langsung diamankan ke Kantor BNN Kota Surabaya untuk dilakukan proses lebih lanjut," pungkasnya.
Mili.id telah berupaya mengkonfirmasi informasi tersebut kepada Kasi Humas BNNK Surabaya, Singgih Widi Purnomo. Namun, hingga kini dia belum merespon.
Editor : Achmad S
