Tak Terbukti Timbun Pupuk Bersubsidi, Ketua Poktan di Situbondo Dipulangkan

Tak Terbukti Timbun Pupuk Bersubsidi, Ketua Poktan di Situbondo Dipulangkan © mili.id

Polisi bersama warga ketika mendatangi gudang pupuk bersubsidi beberapa hari lalu (Foto: Fatur Bari/mili.id)

Situbondo - Penyidik Satreskrim Polres Situbondo memulangkan H Ahmad (47), Ketua Kelompok Tani (Poktan) Desa Kandang, Kecamatan Kapongan, setelah tidak terbukti menimbun pupuk bersubsidi.

"Sebelumnya yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi dugaan penimbunan pupuk bersubsidi. Dia diperiksa dengan pemilik kios pupuk di Desa Kandang, yakni Nurfaida," ujar Kasatreskrim Polres Situbondo, AKP Momon Suwito Pratomo, Jumat (26/1/2024).

Baca juga: Komitmen Bersih Narkoba, Kapolres Situbondo Jalani Tes Urine bersama PJU dan Kapolsek Jajaran

Baca juga: Diduga Timbun Pupuk Bersubsidi, Ketua Poktan dan Pemilik Kios Diamankan

Menurut Momon, dugaan penimbunan pupuk urea bersubsidi itu berawal dari informasi masyarakat setempat, sehingga petugas langsung menuju gudang. Hasilnya ditemukan 7,5 kuintal pupuk urea.

"Namun, hasil pemeriksaan penyidik ternyata sebanyak 7,5 kuintal pupuk urea bersubsidi bukan milik H Ahmad, melainkan milik keponakan dan menantunya, yakni Faris dan Roy," jelasnya.

Baca juga: Kapolres Situbondo dan Kasat Polairud Raih Penghargaan Africa Van Java Awards 2026

Momon menegaskan, 7,5 kuintal pupuk urea bersubsidi itu milik Faris dan Roy yang dibeli di kios pupuk di Desa Kandang, Kecamatan Kapongan, karena kedua orang petani tersebut tercatat di RDKK.

"Karena sudah terdaftar sebagai penerima pupuk sesuai di RDKK, sehingga dengan hasil keterangan Faris dan Roy tersebut, H Ahmad tidak terbukti menimbun pupuk urea bersubsidi tersebut," bebernya.

Baca juga: Penebusan Pupuk Subsidi di Jember Capai 15.000 Ton, Tertinggi dalam Tiga Tahun

Momon menambahkan, dari hasil penyelidikan, penyidik juga tidak menemukan bukti kuat dugaan penimbunan pupuk bersubsudi, sehingga H Ahmad dipulangkan setelah sempat diamankan.

"Karena dalam prosesnya kita belum menemukan bukti pelanggaran hukum, sehingga H Ahmad kita pulangkan," pungkasnya.

Editor : Narendra Bakrie



Berita Terkait