Salah satu sub distributor miras di Surabaya yang terjaring razia petugas gabungan beberapa waktu lalu (ist)
Surabaya - Maraknya sub distributor minuman keras (miras) membuat petugas gabungan dalam penegakan Perda Kota Surabaya ini ekstra keras untuk melakukan monitoring.
Sebab ada juga dari penjual miras berbagai jenis mulai dari golongan A, B dan C ini bermain nakal dengan mencoba mencari cela menabrak aturan untuk melayani pembelian secara ecer.
Baca juga: ARTOTEL Hayam Wuruk Surabaya Hadirkan "Fraktal", Pameran yang Mengajak Menyelami Bentuk dan Warna
Padahal, bila mengacu Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2023, tentang Perdagangan dan Perindustrian, dalam Pasal 69 ayat (3) disebutkan bahwa yang diperbolehkan menjual minuman beralkohol eceran ialah supermarket dan hypermarket untuk golongan A jenis bir.
Sedangkan, untuk golongan B jenis anggur, brandy, soju dan liquor, serta golongan C jenis whisky, vodka dan gin, hanya boleh diecer di tempat tertentu sesuai dengan yang telah ditetapkan Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi.
Sementara itu, dalam Pasal 69 ayat (8) ditegaskan, pelayanan penjualan minuman beralkohol dilarang diberikan kepada pembeli di bawah usia 21 tahun, yang dibuktikan dengan kartu identitas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Namun dalam praktiknya, banyak sub distributor di Surabaya melakukan penjualan miras secara ecer. Bahkan, pembeli yang dilayani pun dari berbagai kalangan usia, baik remaja, pemuda, hingga orang dewasa.
Sedangkan harga miras yang dijual pun bervariatif mulai dari puluhan ribu hingga jutaan rupiah, tergantung jenis dan asal produksi minuman. Bahkan beberapa tempat juga yang menyediakan fasilitas bagi pelanggan untuk minum di tempat.
Dari penelurusan dan informasi yang diperoleh mili.id terdapat beberapa sub distributor yang diduga kuat melakukan penjualan miras secara ecer di Surabaya di antaranya.
1. Tipsy Tales & Tipsy Bro
- Jalan Kalisari (Twin Tower).
- Jalan Ir Soekarno (Gion Merr).
- Ruko Victoria Main Street Grand Pakuwon.
- Jalan Emerald Mansion Citraland.
- Kompleks Hokky Pakuwon City.
Baca juga: Polrestabes Surabaya Amankan 192 Pelaku Kejahatan Jalanan dalam Dua Bulan Operasi
2. Tipsy Bohay
- Jalan Darmo Indah Timur.
- Jalan Barata Jaya.
3. Ultra
- Jalan Manukan Tama.
4. Othello
- Jalan Villa Bukit Mas.
5. Drum
- Jalan Raya Mastrip.
6. Alcovery Surabaya
- Jalan Embong Kemiri.
Baca juga: Kejari Surabaya Tangkap Ibu-Anak Buron Korupsi Rp4,75 Miliar, Buron Empat Tahun
Adanya data tersebut, Kabid Pembinaan Usaha Perdagangan Dinkopdag Surabaya Soesandi Ismawan saat dikonfirmasi mengatakan jika pihaknya juga mendapat beberapa informasi terkait hal itu, dan akan memperhatikan segela informasi yang masuk untuk ditindak lanjuti.
"Kalau perizinan itu mungkin OSS (Online Single Submission) yang mengeluarkan kan sana, kami akan ngecek satu-satu dari informasi yang masuk tentang adanya dugaan pelanggaran," katanya melalui sambungan telepon, Kamis (25/01/2024) sore.
Sehingga diterangkan Soesandi, nantinya petugas gabungan akan turun ke lapangan melakukan pengecekan. Bila ditemukan pelanggaran, pemilik usaha miras itu akan ditindak sesuai ketentuan yang mengacu pada Perda Surabaya.
"Kita turun melakukan pengawasan-pengawasan di tempat yang diperkirakan ada pelanggaran, nah itu baru kita tanya perizinannya seperti apa. Kalau ternyata tidak ada di OSS ya kita langsung kasih peringatan dan kita tindak," pungkasnya.
Editor : Aris S
