Ini Alasan Pelaku Hingga Membacok Kepala Pria Bertato di Mojokerto

Ini Alasan Pelaku Hingga Membacok Kepala Pria Bertato di Mojokerto © mili.id

Korban dibonceng oleh warga untuk dibawa ke rumah sakit akibat menderita luka bacok.(Foto: Ist)

Mojokerto - Pria bertato yang dibacok kepalanya di terowongan Benpas, Lingkungan Meri, Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto, yakni tukang parkir inisial BG (48), sedangkan pelakunya yakni (43), dan keduanya saling kenal.

Untuk latar belakang pembacokan ini, dari pengakuan pelaku bila dirinya terbakar api cemburu setelah mengetahui isi obrolan istrinya, EM (35) dengan korban.

Baca juga: Ratusan Relawan Mojokerto Ikuti Pelatihan Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran, Ini Kata Cak Sumardi

Sedangkan pembacokan ini berawal ketika ketika pelaku yang sehari-hari bekerja sebagai sopir kereta kelinci tersebut melihat korban sedang duduk di warung kopi yang tidak jauh dari rumahnya.

Selanjutnya pelaku kembali masuk ke rumah dan mengambil senjata tajam (sajam) jenis parang dan kemudian menghampiri korban.

"Pelaku menemui korban dengan membawa parang sepanjang 40 sentimeter," ucap Kasatreskrim Polres Mojokerto Kota AKP Achmad Rudi Zaeny, Senin (22/1/2024).

Baca juga: Razia Gabungan di Lapas Mojokerto, Tak Ditemukan Narkoba dan Ponsel di Kamar Hunian

Tanpa banyak bicara, pelaku leangsing menyabetkan parang tersebut ke arah korban, karena korban tidak siap dengan serang itu, sehingga tidak bisa menghindar.

Akibat disabet sajam oleh pelaku ini, membuat korban yang setiap harinya menjadi tukang parkir benpas menderita luka parah di bagian dahi kiri.

Baca juga: Dari Kandang Binaan ke Meja Warga, Kurban Berkah BAZNAS Mojokerto Hidupi Peternak dan Ribuan Mustahik

Melihat hal itu warga sekitar segera melerai, dan membawa korban ke IGD RSUD dr Wahidin Sudiro Husodo Kota Mojokerto. Sedangkan pelaku diserahkan kepada polisi yang ketika itu sedang berpatroli.

"Dari hasil penyidikan, pelaku beranggapan korban dengan istrinya ada hubungan asmara. Sedangkan dasar pelaku yakni isi pesan elektronik yang dikirimkan korban pada istri pelaku," imbuhnya.

Atas perbuatannya, pelaku kini ditetapkan tersangka dan terancam hukuman pidana sesuai pasal 351 ayat 2 KUHP. Atau penganiayaan berat dengan ancaman hukuman selama 5 tahun penjara.

Editor : Aris S



Berita Terkait