Polisi Beberkan Kronologis Penangkapan Suami Kades di Probolinggo Tersandung Sabu

Polisi Beberkan Kronologis Penangkapan Suami Kades di Probolinggo Tersandung Sabu © mili.id

Kasatreskoba Polres Probolinggo AKP Nanang Sugiyono.(Foto : Fades/Mili.id)

Probolinggo - Satuan Reserse dan Narkoba (Satreskoba) Polres Probolinggo membeberkan penangkapan suami dari salah satu kepala desa (Kades) di Kecamatan Besuk, Kabupaten Probolinggo, pada Kamis (18/1/2024) sore.

Kasatreskoba Polres Probolinggo AKP Nanang Sugiyono mengatakan, sekitar pukul 15.00 WIB, pihaknya mendapat informasi dari warga Desa Klampokan, Kecamatan Besuk, Kabupaten Probolinggo jika sering terjadi transaksi narkoba jenis sabu.

Baca juga: Hari Bhayangkara ke -80, Polres Probolinggo Salurkan Bantuan Alat Pertanian dan Droping 10 Ribu Liter Air Bersih di Banyuanyar

Dari laporan tersebut, menurut AKP Nanang, pihaknya kemudian langsung menyelidiki untuk mengetahui kebenaran informasi tersebut. Dari penyelidikan itu, barulah diketahui nama YAI, warga Desa Klampokan, Kecamatan Besuk.

Setelah dikembangkan, lanjutnya, sekitar pukul 17.30 WIB, pihaknya mengetahui yang bersangkutan berjalan kaki di rumah seorang warga setempat, sehingga petugas langsung memberhentikan untuk kemudian digeledah.

Baca juga: Satresnarkoba Polrestabes Surabaya Amankan Peredaran Sabu di Kupang Panjaan Surabaya

"Untuk barang buktinya juga sempat diinjak, tapi berhasil ditemukan oleh petugas," jelas AKP Nanang, Jumat (19/1/2024).

Dari hasil interogasi awal, lanjut AKP Nanang, barang terlarang tersebut diperoleh tersangka dari seorang yang kini sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Modus transaksinya, tersangka bertemu dan menerima barang tersebut di gapura desanya.

Baca juga: Ungkap Kasus Peredaran Sabu, Satresnarkoba Polrestabes Surabaya Amankan Pengedar dengan Barang Bukti 42,924 Gram Sabu

"Tersangka dan barang bukti saat ini sudah kami bawa ke Mapolres Probolinggo untuk ditindaklanjuti dan kami kembangkan lagi. Barang bukti yang kami sita di antaranya, satu paket sabu berat 1 gram, plastik pembungkus dan bungkus rokok," ujar AKP Nanang.

Akibat perbuatannya, suami Kades tersebut dijerat pasal 114 ayat ( 2 ) sub pasal 112 ayat ( 2 ) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika. "Ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun," pungkasnya.

Editor : Aris S



Berita Terkait