Bobbyanto Gunawan, pengacara korban dari H.A.M Associates. (Wendy/Mili.id)
Surabaya - Segel garis polisi di Cruz Lounge Bar Vasa Hotel sudah dibuka oleh pihak kepolisian. Hal itu terungkap saat kuasa hukum korban dan Wawali Armuji melakukan sidak di Vasa Hotel, Senin (08/01/2024) kemarin.
Kuasa Hukum Korban Bobbyanto Gunawan mengatakan, ada keanehan atas dibukanya police line yang menyegel bar di bangunan hotel bintang lima Hermanto Tanoko, yang mendapat julukan crazy rich surabaya, dan masuk dalam jajaran orang terkaya di Indonesia nomor 14 versi Forbes Real Time Billionaires itu.
Baca juga: Rayakan Hari Anak Nasional 2026 Melalui Ruang Berkarya yang Setara di Dafam Pacific Caesar Surabaya
Menurutnya, penyelidikan atas kasus ini dianggap belum selesai meski adanya penetapan seorang tersangka. Selain itu, rekonstruksi yang digelar hanya berdasarkan pada hasil pemeriksaan dan pengakuan dari tersangka utama bartender Cruz Lounge Vasa Hotel.
“Sedangkan saat rekonstruksi, klien kami sempat menyanggah beberapa adegan dan tidak dihiraukan. Kan lucu berarti ada perbedaan. Lah kok sekarang sudah dibuka dan dibersihkan oleh pihak Vasa Hotel?,” katanya, Selasa (09/01/2024) malam.
Sementara Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Hendro Sukmono mengatakan segel police line yang dipasang itu untuk melindungi TKP dari kerusakan dan kehilangan barang bukti.
Baca juga: Eri Cahyadi Ancam Tutup Usaha Bandel Soal Pajak Dan Parkir
"dengan beberapa barang bukti yang telah dilakukan penelitian secara kriminalistik laboratoris dan telah mendapatkan hasil analisa, maka dirasa olah TKP sudah optimal," ungkapnya.
Hendro juga mengatakan bila penyidik telah mendapatkan gambaran kejadian perkara secara utuh. Penyidik juga telah mengetahui penyebab kematian 3 korban, dari tragedi miras maut di Cruz Lounge Bar Vasa Hotel.
Baca juga: Dengan Semangat Kemerdekaan RI, PLN Gencarkan Promo Tambah Daya 50 Persen di Darmo Free Day
"Karena sudah dirasa cukup makanya kami buka police line di Cruz Lounge Bar Vasa Hotel," pungkasnya.
Ia menegaskan, penanganan kasus ini masih terus berlanjut kendati sudah menetapkan satu tersangka, yaitu bartender Cruz Lounge Bar Vasa Hotel Arnold Zadrach Sintaniya, yang meracik minuman untuk para korban.
Editor : Achmad S
