Arnold, bartender Cruz Lounge Bar Vasa Hotel Surabaya ditetapkan tersangka kasus miras muat (Foto: Rama Indra/mili.id)
Surabaya - Bartender Cruz Lounge Bar Vasa Hotel Surabaya, Arnold ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus miras maut menewaskan tiga orang.
Penetapan tersangka itu disampaikan Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Pasma Royce.
Baca juga: Aliansi Kalijudan Bersih, Desak Pengurus LPMK Mundur dan Dugaan Pungli Diusut Tuntas
"Ditetapkan satu orang sebagai tersangka. Inisial AJS (Arnold), 27 tahun, asal Karangpilang, Surabaya," terang Pasma dalam pers rilis di Mapolrestabes Surabaya, Jumat (5/1/2024).
Untuk diketahui, pesta miras di Cruz Lounge Bar Vasa Hotel Surabaya pada Jumat (22/12/2023) itu menewaskan tiga orang, dua di antaranya personel Band Ogie and Friends.
Tiga orang tewas itu adalah William Adolf Refly (drummer) dan Reza Ghulam Achmad (saxofone). Sementara satu lainnya bernama Indro, pengusaha sound system yang merupakan kolega dari Band Ogie and Friends.
Sementara peserta pesta miras yang selamat adalah MT (vokalis), OG (keyboard), HR (gitaris), SF (saxofone), DV (vokalis). Juga MF, rekan Indro.
Baca juga: Pemkot Surabaya Tertibkan Bangli Demi Lindungi Aset Daerah Strategis
Editor : Narendra Bakrie
