Arnold, bartender Cruz Lounge Bar Vasa Hotel Surabaya ditetapkan tersangka kasus miras muat (Foto: Rama Indra/mili.id)
Surabaya - Bartender Cruz Lounge Bar Vasa Hotel Surabaya, Arnold ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus miras maut menewaskan tiga orang.
Penetapan tersangka itu disampaikan Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Pasma Royce.
Baca juga: ARTOTEL Hayam Wuruk Surabaya Hadirkan "Fraktal", Pameran yang Mengajak Menyelami Bentuk dan Warna
"Ditetapkan satu orang sebagai tersangka. Inisial AJS (Arnold), 27 tahun, asal Karangpilang, Surabaya," terang Pasma dalam pers rilis di Mapolrestabes Surabaya, Jumat (5/1/2024).
Untuk diketahui, pesta miras di Cruz Lounge Bar Vasa Hotel Surabaya pada Jumat (22/12/2023) itu menewaskan tiga orang, dua di antaranya personel Band Ogie and Friends.
Baca juga: Polrestabes Surabaya Amankan 192 Pelaku Kejahatan Jalanan dalam Dua Bulan Operasi
Tiga orang tewas itu adalah William Adolf Refly (drummer) dan Reza Ghulam Achmad (saxofone). Sementara satu lainnya bernama Indro, pengusaha sound system yang merupakan kolega dari Band Ogie and Friends.
Sementara peserta pesta miras yang selamat adalah MT (vokalis), OG (keyboard), HR (gitaris), SF (saxofone), DV (vokalis). Juga MF, rekan Indro.
Baca juga: Kejari Surabaya Tangkap Ibu-Anak Buron Korupsi Rp4,75 Miliar, Buron Empat Tahun
Editor : Narendra Bakrie
