Dua tersangka perampokan spesialis nasabah bank, digelandang ke Kantor Kejari Situbondo.(Foto:Fatur Bari/mili.id)
Situbondo - Dua tersangka kasus perampokan spesialis nasabah bank asal Jakabaring, Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel), Kamis (28/12/2023) dilayar dari tahanan Polres Situbondo ke Rumah Tahanan (Rutan) kelas IIB Situbondo oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dua tersangka kasus perampok nasabah bank yang dijebloskan ke Rutan Situbondo, setelah penyidik Satreskrim Polres Situbondo melakukan pelimpahan tahap dua, setelah berkasnya dinyatakan sempurna (P21). Dua tersangka yakni Bunyamin (23) dan Robert Lukman (36), keduanya asal Jakabaring, Palembang, Sumatera Utara.
Baca juga: Komitmen Bersih Narkoba, Kapolres Situbondo Jalani Tes Urine bersama PJU dan Kapolsek Jajaran
"Karena berkas kedua tersangka dinyatakan P21, sehingga penyidik melakukan pelimpahan tahap dua, yakni menyerahkan kedua tersangka dan sejumlah barang bukti,"kata AKP Momon Suwito Pratomo, Kasatreskrim Polres Situbondo, Kamis (28/12/2023).
Kasi Pidum Kejaksaan Negeri (Kejari) Situbondo Ivan Praditya mengatakan, karena berkasnya dinyatakan P21, sehingga kedua tersangka langsung dijebloskan ke Rutan Situbondo.
"Untuk 20 hari kedepan, kedua tersangka ditahan di Rutan Situbondo, dengan status tahanan titipan Kejari Situbondo," ujar Ivan Praditya.
Baca juga: Kapolres Situbondo dan Kasat Polairud Raih Penghargaan Africa Van Java Awards 2026
Menurutnya, karena saat hendak merampas uang tunai sebesar Rp 20 juta, milik salah seorang nasabah BCA bernama Sunardi, aksi dua tersangka kepergok dan akhirnya dihakimi puluhan massa.
"Sehingga kedua tersangka akan dijerat dengan pasal 363 ayat 1 ke 4, ke 5 juncto 53 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara maksimal.4,7 tahun," pungkasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, dua perampok spesialis nasabah bank asal Kecamatan Jakabaring, Palembang, Sumatera Selatan, wajahnya babak belur dihakimi massa di Dusun Pagar Carang, Desa/Kecamatan Suboh, Situbondo, Jawa Timur, Jumat (27/10/2023).
Baca juga: OJK Tekankan Respons Cepat dan Transparansi Bank Usai Kasus BNI Aek Nabara
Pasalnya, mereka kepergok membuka paksa jok motor milik juragan tembakau bernama Sunardi (43) warga Desa Sumberanyar, Kecamatan Jatibanteng, Situbondo.
Editor : Aris S
