Kapolsek Simokerto Kompol Muhammad Irfan dan Kasatpol PP Surabaya M. Fikser (Ist/mili id)
Surabaya - Petugas gabungan menemukan pelanggaran di Kafe Dermaga , Jalan Kenjeran 32, Surabaya. Tempat penjualan bir berkedok restoran ini tetap beroperasional meski ada larangan buka di malam Natal, Minggu (24/12/2023) malam
Sesuai Surat Edaran (SE) Nomor 000.1.10/ 29094/ 436.8.6/2023. Pada bagian A poin 3 tertulis : Semua kegiatan rekreasi dan hiburan umum diimbau menutup kegiatan usahanya pada tanggal 24 Desember 2023 (malam Natal) mulai pukul 18.00 WIB.
Baca juga: Polrestabes Surabaya Amankan 192 Pelaku Kejahatan Jalanan dalam Dua Bulan Operasi
Kapolsek Simokerto Kompol Muhammad Irfan membenarkan hal tersebut. Penindakan berupa teguran itu berdasar informasi dari masyarakat.
"Bukan razia, tapi dumas (aduan masyarakat). Mereka buka dan mengalihkan Perda, aturan tutup mereka buka jadi kami tegur," katanya kepada mili.id, Senin (25/12/2023).
Baca juga: Kejari Surabaya Tangkap Ibu-Anak Buron Korupsi Rp4,75 Miliar, Buron Empat Tahun
Mantan Kapolsek Dukuh Pakis ini menambahkan, tak ada yang diamankan dalam kasus tersebut. Selanjutnya, pihak manajemen Kafe Dermaga diserahkan ke Satpol PP Surabaya untuk proses lebih lanjut.
"Sifatnya teguran, gak ada yang diamankan. Kami serahkan ke Kasi Trantib Pol PP karena itu ranahnya Satpol PP," imbuhnya.
Baca juga: Gerak Cepat Pemkot Surabaya Sidak Gion Spa, Management Kooperatif
Dikonfirmasi terpisah, Kasatpol PP Surabaya M. Fikser menjelaskan, tempat hiburan yang menabrak aturan tersebut sudah disegel menggunakan stiker dengan tanda silang warna merah. Kemudian, pihak manajemen dikenai Tindak Pidana Ringan (Tipiring).
"Semalam itu ketemu satu ya, kita udah segel kasih stiker pelanggaran tanda silang itu. Sudah kita segel pakai stiker silang. Iya, sama Tipiring (tindak pidana ringan), manajemen kita ambil KTP nya untuk diajukan ke Tipiring ya," pungkasnya.
Editor : Aris S
