Pembunuhan Pria Gresik, Pelaku dan Korban Satu Group Pijat di Aplikasi Perpesanan

Pembunuhan Pria Gresik, Pelaku dan Korban Satu Group Pijat di Aplikasi Perpesanan © mili.id

Kedua tersangka pembunuhan pria Gresik yang kasusnya kini sedang diproses di Satreskrim Polres Gresik.(Foto: Rama Indra/mili.id)

Gresik - Perkenalan antara korban pembunuhan Aris Suprianto (30), pria tinggal di Pranti, Menganti, Gresik, dengan dua tersangka Hengky (30), asal Cerme, Gresik, dan Irfan (30) asal Sumatera ini, ternyata berawal dari media sosial (medsos).

Hal ini seperti diungkapkan salah seorang tersangka Hengky, bahwa kali pertama dirinya mengenal korban lewat sosial media (medsos), dan akhirnya semakin intens dalam satu group pijat di aplikasi perpesanan.

Baca juga: Sambut HUT ke-81 Kemerdekaan RI, PLN Berikan Apresiasi atas Dedikasi Polres Gresik dalam Menjaga Keamanan dan Mendukung Pelayanan Kelistrikan

"Kenal korban Aris lewat medsos, saat itu lihat postingannya penyedia jasa pijat. Dari situ lantas kami ketemuan bertiga," kata Hengky di Mapolres Gresik, Rabu (6/12/2023).

Korban sebelumnya tidak mau diajak ketemu, lanjut Hengky, saya bersama Irfan memaksanya ketemuan di suatu tempat. Hingga pada akhirnya, korban memutuskan mengajak kedua tersangka untuk pijat di rumahnya.

"Sebelum berangkat kami ini sudah merencanakan perampokan ke korban," terang Hengky.

Diakui oleh Hengky jika sebenarnya dirinya tidak tertarik kepada korban. Sehingga saat di rumah korban dirinya hanya pijat. Sedangkan Irfan kala itu berada di dapur untuk mencari alat yang nantinya akan digunakan menghabisi korban.

Baca juga: Pelaku Dugaan Pembunuhan Perempuan di Sukabumi Berhasil Ditangkap, Polisi Ungkap Kronologi Penangkapan

Setelah pijat, ketika ada kesempatan dengan cepat Hengky mempiting korban, dan korban terus memberontak mencoba melakukan perlawanan. Mengetahui hal itu Irfan menyusul ke kamar sambil membawa palu beserta pisau.

"Saya memiting korban, Irfan ini menghantam kepalanya dengan palu. Usai dipalu, saya menusukan pisau," imbuh Hengky.

Sementara itu, atas ulah kedua tersangka ini, dijelaskan Kapolres Gresik AKBP Adhitya Panji Anom jika keduanya terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Baca juga: Pemuda di Kapuas Ditangkap Usai Diduga Bunuh Ayah Kandung, Polisi Sita Parang Berlumur Darah

"Dijerat Pasal 365 ayat 4 KUHP dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup. Serta, Pasal 338 KUHP, merampas nyawa orang lain," tegasnya.

Sementara, untuk tiga pelaku penadah berasal dari Jawa Tengah, Alditia dan Supriyadi selaku penadah sepeda motor. Joko (32), Handphone dijerat Pasal 480 KUHP.

Editor : Aris S



Berita Terkait