Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo/Foto:mili/medsos/Istimewa
Mili.id - Dalam upaya memberantas kasus dugaan mafia tanah, Satgas Anti Mafia Tanah Polri berhasil menangani sebanyak 69 perkara. Menurut Kepala Divisi (Kadiv) Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo, jumlah tersebut tercatat hingga bulan Oktober pada tahun 2021 ini.
“Target penyelesaian perkara program tahun 2021 sudah ada 69 perkara mafia tanah yang ditangani,” kata Dedi kepada wartawan, Jakarta, Jumat (19/11).
Baca juga: Polri–PBB Perkuat Sinergi, Keselamatan Personel Jadi Prioritas Utama Misi Perdamaian
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah menginstruksikan kepada seluruh jajarannya untuk tidak ragu mengusut tuntas dan menindak tegas para pelaku kejahatan mafia tanah di Indonesia.
Adapun rinciannya lima diantaranya masih proses penyelidikan, 34 dalam tahap penyidikan, sementara 14 kasus sudah dilimpahkan tahap I. Kemudian, 15 perkara mafia tanah sudah dilakukan pelimpahan tahap II. Dan satu kasus dihentikan penyelidikannya dengan pendekatan Restorative Justice (RJ).
Dedi menambahkan, dari kasus mafia tanah yang ditangani, pihaknya telah menetapkan 61 orang sebagai tersangka dalam perkara tersebut, tujuh diantaranya sudah dilakukan penahanan dan 23 orang belum ditahan. Kemudian, dua orang masih diburu atau (DPO) dan 29 tersangka lainnya sudah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Baca juga: Menulis untuk Masa Depan: 39 dari 40 Buku Wakapolri Komjen Pol. Dedi Prasetyo Resmi Terdaftar HAKI
“Dengan jumlah tersangka kasus mafia tanah sebanyak 61 orang,” ujar mantan Kapolda Kalimantan Tengah tersebut.
Editor : Redaksi
