Tampak lubang besar menganga bekas tambang di Kab. Mojokerto
Mili.id - Kabupaten Mojokerto masih menjadi daya tarik bagi pelaku usaha tambang yang diduga kuat ilegal, bukan dari wisata sebagai pesonanya. Padahal, maraknya penambangan diduga ilegal tersebut membuat kerusakan lingkungan seperti lubang menganga dan jurang yang dalam.
Seperti tampak di lahan tambang di wilayah Kecamatan Bangsal, Kabupaten Mojokerto, Provinsi Jawa Timur. Dilihat sekilas, lahan di wilayah tersebut seperti terkena meteor. Lubang-lubang raksasa menganga dengan kedalaman 10-an meter lebih dan areanya cukup luas.
Baca juga: Satgas Mojokerto Gerebek 7 Titik Galian C Ilegal di Lahan Pertanian, Produksi Capai 70 Rit per Hari
Di dalamnya, tampak alat berat berupa backhoe sedang dikendalikan operator untuk mengeruk pasir dan tanah paras. Truk pengangkut hilir mudik tidak mempedulikan kerusakan jalan.
Itulah pemandangan yang setiap hari tampak di Dusun Tunggulmoro, Desa Kutoporong, Kecamatan Bangsal, Kabupaten Mojokerto. Adalagi di Desa Kepuhpandak, Kecamatan Kutorejo, Kabupaten Mojokerto, serta terdapat di beberapa wilayah di Kabupaten Mojokerto.
Wilayah yang ditempuh hanya 30 menit dari pusat Kabupaten Mojokerto tersebut termasuk salah satu pusat penambangan di Mojokerto. Data yang diperoleh Lira Jatim, di Kecamatan Bangsal saja ada 3 titik wilayah penambangan.
"Jika Bumi Mojopahit terus dieksplor tanpa aturan dan pengendalian, timbulnya kehancuran lingkungan itu sudah nyata. Longsor, banjir bandang, dan ancaman bencana alam mengintai Mojokerto jika pelaku usaha galian c diduga ilegal tidak ditertibkan," ujar Hamidun Inwan, aktivis DPW Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Jawa Timur, Selasa (16/11/2021).
Inwan menyebutkan, usaha penambangan di wilayah Kabupaten Mojokerto hanya 15 pelaku yang berizin resmi, baik badan usaha maupun perorangan. Selebihnya penambang tak berizin alias ilegal.
Baca juga: Demo di Perbatasan Gondang, Massa Tuntut Penutupan Tambang Di Bibir Sungai Diduga Ilegal
Meski beberapa pelaku usaha tambang ilegal secara terang-terangan menjalankan usahanya, yang membuat miris ialah Pemkab Mojokerto seakan membiarkan saja tanpa ada penertiban. Seperti halnya pada Selasa (16/11/2021), tampak dump truk pengangkut material tambang hilir mudik di Desa Kutoporong.
Pelaku usaha seperti bebas menambang pasir dan tanah paras tanpa harus takut terhadap adanya penertiban atau penangkapan dari Satpol PP maupun Polres Mojokerto.
Disitu tampak adanya checker dan petugas penarik iuran untuk portal jalan. Ditegaskan Inwan, uang yang didapat per hari itu tak sebanding dengan makin hilangnya kekayaan alam dan kerusakan lingkungan di desa tersebut.
"Dulu ada perbukitan yang indah menjulang, kini berganti dengan jurang-jurang menganga sisa penambangan. Beberapa lahan yang sudah dikeruk, ada yang ditinggalkan begitu saja tanpa reklamasi. Lalu, pelaku penambangan ilegal itu berpindah lokasi penambangan dan merusak lingkungan di desa lain. Yang disisakan penambang ilegal ialah kerusakan lingkungan yang berdampak terhadap warga lokal," tegas Inwan.
Baca juga: Petani di Mojokerto Tolak Galian C, Khawatir Rusak Irigasi dan Lahan Jadi Tandus
Menurut Inwan, ancaman bagi warga lokal dari kerusakan lingkungan cukup kompleks, termasuk hilangnya mata air karena pasir yang berfungsi menyerap air dikeruk habis. Dampaknya, saat musim kemerau terancam kekeringan.
Begitu pula saat musim hujan, akan terjadi genangan dan ada potensi banjir bandang dan longsor. Untuk itu, DPW LIRA Jatim mendesak agar Pemkab Mojokerto dan Polres Mojokerto lebih tegas kepada pelaku tambang ilegal.
"Jangan hanya penutupan tanpa ada tindakan hukum. Proses hukum pelakunya termasuk penadahnya. Jika tambang itu berizin tapi beraktivitas di luar titik koordinat, ajukan ke Kementerian ESDM untuk dicabut izinnya. Pemkab Mojokerto juga mewajibkan pelaku tambang untuk reklamasi dan rehabilitasi lahan yang dikeruk," tegas Inwan. (hus)
Editor : Redaksi
