Pengedar sabu jaringan napi Rutan Medaeng (Foto: Satresnarkoba Polrestabes Surabaya)
Surabaya - Polisi membongkar peredaran sabu melibatkan seorang kuli kayu berinisial AF, warga Jalan Tambak Gringsing, Surabaya.
Pria berusia 29 tahun itu ditangkap Tim Satresnarkoba Polrestabes Surabaya tak jauh dari rumahnya pada sore hari. Saat itu AF sedang asyik nongkrong sembari menunggu pelanggannya.
Baca juga: Four Points by Sheraton Surabaya Gelar Trading Card Show Pertama di Surabaya
Saat digeledah, ditemukan barang bukti 1 poket sabu seberat 5,08 gram, dan sebuah ponsel di saku celana AF.
"Tersangka merupakan target kami," ujar Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Daniel Marunduri, Senin (13/11/2023).
Baca juga: Suroboyo 10K 2026 Dibanjiri Ribuan Pelari, Hotel dan Kuliner Surabaya Ikut Terdongkrak
Daniel menjelaskan bahwa dari hasil interogasi terhadap AF, sabu tersebut didapat dari seseorang yang saat ini menghuni lapas.
"Tersangka mengaku diminta untuk mengedarkan kembali dengan iming-iming imbalan upah atau komisi," ungkap Alumni Akpol Tahun 2004 itu.
Baca juga: Remaja Surabaya Tewas Diduga Dikeroyok Usai Perselisihan Sandal Crocs Rp1,5 Juta
Daniel menambahkan bahwa komunikasi tersangka dengan penyuplainya sangat intens. Sebab tersangka juga mengaku pernah mencarikan pembeli barang terlarang itu.
"Saat ini penyuplai sabu ke tersangka masih kami lacak keberadaannya," pungkasnya.
Editor : Redaksi
