Bekas galian tambang oleh CV Sumber Rejeki
Mojokerto – Memasuki musim penghujan, sejumlah warga di Desa Lebakjabung, Kecamatan Jatirejo, Kabupaten Mojokerto, dilanda keresahan. Bagaimana tidak, rasa was-wasa terhadap ancaman longsor dan banjir bandang menyelimuti pikiran mereka.
Kondisi tersebut bukan tanpa sebab. Karena permukiman warga berdekatan dengan tambang galian c atau tambang pasir milik CV Sumber Rezeki. DIketahui, CV Sumber Rejeki merupakan salah satu badan usaha pertambangan yang memiliki izin resmi dari 15 badan usaha atau perorangan yang juga punya izin pertambangan. Izin operasional CV Sumber Rezeki berdasarkan IUP nomor : P2T/74/15.02/X/2019 yang diterbitkan pada 17 Oktober 2019 dengan luasan 2.540 hektar.
Baca juga: Perbaiki Jalur Ngawi-Blora Swadaya Berujung Jeruji, Sekdes : Tak Ada Penebangan Hutan UGM
Meski demikian, rasa was-was warga terhadap ancaman dari pertambangan tersebut belum hilang. Ditambah, pihak pengelola tambang dinilai abai terhadap lingkungannya meski telah berizin resmi. Kekhawatiran warga tersebut diadukan ke aktivis DPD Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Mojokerto Raya.
Tidak butuh waktu lama, tim DPD LIRA Mojokerto Raya turun ke lokasi untuk melihat langsung kondisi pertambangan yang dieksplor oleh CV Sumber Rezeki yang berada di Desa Lebakjabung. Saat di lokasi, Tim DPD LIRA Mojokerto melihat galian yang tidak direklamasi oleh CV Sumber Rezeki.
Tim lapangan DPD LIRA Mojokerto yang dipimpin oleh Suliwarno selaku Komandan Brigade LIRA Mojokerto melihat potensi longsor di lokasi bekas galian CV Sumber Rezeki. Selain itu, keluhan warga mengenai adanya kerusakan jalan juga tampak di lokasi galian c tersebut.
Warga yang didampingi DPD LIRA Mojokerto Raya menumpahkan kekecewaannya.
"Warga di sini (Lebakjabung) sudah berupaya agar tambang ditutup, bahkan sampai ada yang melakukan aksi jalan kaki ke Jakarta. Tapi semuanya tidak berhasil," keluh warga kepada Tim DPD LIRA Mojokerto Raya di dekat lokasi tambang pada Rabu (27/10/2021).
"Bahkan saat ini, Kepala Desa Lebakjabung masuk bui karena membela kepentingan warga," sahut warga yang lain menimpali.
Baca juga: Satgas Mojokerto Gerebek 7 Titik Galian C Ilegal di Lahan Pertanian, Produksi Capai 70 Rit per Hari
Dari hasil pengumpulan keterangan warga, Tim DPD LIRA Mojokerto Raya memperoleh kesimpulan bahwa warga sudah tidak menghendaki adanya penambangan. Karena mereka merasa manfaat yang diterima tidak setimpal dengan kerusakan alam yang diakibatkan oleh aktivitas tambang.
"Dibanding manfaatnya, kerusakannya jauh lebih besar dan harus ditanggung oleh semua penduduk desa bahkan sampai anak cucu. Karena untuk pemulihan lingkungan butuh waktu yang panjang," kata warga.
"Oleh karena itu, sekarang kita ingin desa ini menjadi desa wisata bukan lagi daerah tambang," imbuh mereka.
Menanggapi keluhan warga Desa Labakjabung, Komandan Brigade LIRA Mojokerto, Suliwarno mengatakan pihaknya hanya bermaksud untuk menindaklanjuti laporan dari masyarakat.
Baca juga: Demo di Perbatasan Gondang, Massa Tuntut Penutupan Tambang Di Bibir Sungai Diduga Ilegal
"Kita kesini untuk melihat langsung kondisi di lapangan, selanjutnya akan kita sikapi," ungkap Suliwa, sapaan akrabnya.
Suliwa menyesalkan sikap para pekerja tambang yang tidak ramah. "Mereka berusaha mengusir kita dengan kata-kata dan sikap yang kasar. Bahkan, tadi kita diteriaki maling," ujarnya.
Terkait perizinan, Suliwa belum berani memberikan komentar karena pihaknya belum menemukan keberadaan kantor perusahaan penambang tersebut. Walau demikian, meski sudah berizin, tapi warga melalui DPD LIRA Mojokerto Raya bisa melakukan class action, sehingga ada peluang untuk pencabutan izin dari CV Sumber Rezeki.
“Itu juga yang kami kaji sekarang,” ujar Suliwa. (rif)
Editor : Redaksi
