Tampang tersangka dan barang bukti sabu (Foto: Satresnarkoba Polrestabes Surabaya)
Surabaya - Karena lama jadi pengangguran, pria asal Jalan Pakis Sidokumpul, Surabaya nekat mengedarkan narkoba jenis sabu.
Namun kini, pria berinisial AA (38) tersebut berhadapan dengan hukum, setelah disergap di rumahnya oleh Tim Satresnarkoba Polrestabes Surabaya.
Baca juga: Four Points by Sheraton Surabaya Gelar Trading Card Show Pertama di Surabaya
Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Daniel Marunduri mengatakan, dalam penyergapan tersebut, timnya menyita barang bukti 15 poket sabu seberat 6, 42 gram.
"Sabu itu siap diedarkan oleh tersangka. Semuanya disimpan dalam pakaiannya," terang Daniel, Sabtu (17/6/2023).

Menurut Daniel, dalam pemeriksaan, tersangka AA mengaku mendapatkan sabu itu dari seseorang bernama Soni dengan bertransaksi di daerah Putat Jaya, Surabaya.
Baca juga: Suroboyo 10K 2026 Dibanjiri Ribuan Pelari, Hotel dan Kuliner Surabaya Ikut Terdongkrak
"Keterangan tersangka AA akan menjadi bahan kami untuk melakukan pengembangan untuk mengun; gkap jaringannya," tegas Alumni Akpol 2004 tersebut.
Selain menyita 15 poket sabu, tim tersebut juga mengamankan barang bukti lain berupa 1 sedotan skrop, 1 timbangan elektrik, dan 1 unit handphone.
Atas perbuatannya, tersangka AA dijerat Pasal 114 ayat (1), subs Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Baca juga: Remaja Surabaya Tewas Diduga Dikeroyok Usai Perselisihan Sandal Crocs Rp1,5 Juta
Reporter: Rama Indra
Editor : Narendra Bakrie
