Singgih Dwi saat wawancara bersama awak media.(foto: Roy Ibrachim/mili.id)
Surabaya - Rehabilitasi korban penyalahgunaan narkoba, saat ini biayanya tidak lagi ditanggung pemerintah.
Keputusan ini muncul sejak serangan pandemi Covid-19. Dana tersebut, akhirnya direfocussing dan telah dihentikan dari Kementrian Sosial (Kemensos)
Baca juga: ARTOTEL Hayam Wuruk Surabaya Hadirkan "Fraktal", Pameran yang Mengajak Menyelami Bentuk dan Warna
"Ini menjadi kendala," kata Singgih Dwi Katim Rehab BNNK Surabaya, di Gedung DPRD Surabaya, Selasa (13/06/2023).
Sehingga, ketika BNNK menangkap penyalahguna narkoba, keluarganya kaget karena biaya rehabilitasi ditanggung mereka.
Ia mengakui, pemerintah masih menanggung biaya rehabilitasi, tapi bagi pemilik BPJS kelas III atau PBI (Jamkesmas), atau SKTM.
Baca juga: Polrestabes Surabaya Amankan 192 Pelaku Kejahatan Jalanan dalam Dua Bulan Operasi
"Itu yang ditanggung Rumah Sakit Jiwa Menur." ungkapnya.
Sedangkan yang tidak memiliki berbayar, termasuk RMKM seperti di Platuk, Orbit, Rumah Kita, RPPN, perbulannya harus mengeluarkan biaya bervariasi. Minimal Rp 5 juta sampai 10 juta. "Kita enggak punya anggaran, yang gratis rawat jalan." katanya.
Rawat jalan ini, tambah Singgih, berlaku bagi kategori ringan, atau baru mencoba pakai narkoba. Sedangkan yang sudah muncul berhalusinasi dan ketergantungan, harus rawat inap, dan itu harus bayar.
Baca juga: Kejari Surabaya Tangkap Ibu-Anak Buron Korupsi Rp4,75 Miliar, Buron Empat Tahun
"Kecuali yang punya PBI atau Jamkesmas," pungkas Singgih.
Reporter: Roy Ibrachim
Editor : Aris S
