Mili.id – Koper-koper berisi 74 kilogram emas batangan hasil penggeledahan sebuah rumah mewah di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, tiba di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya, Kamis (9/7/2026). Barang bukti tersebut diamankan dalam rangka penyidikan tiga perkara dugaan korupsi.
Dilansir dari detik, barang bukti tiba sekitar pukul 10.20 WIB menggunakan kendaraan taktis kepolisian dengan pengawalan puluhan personel Brimob. Sejumlah koper bertuliskan "emas batangan" tampak diturunkan oleh petugas sebelum dibawa masuk ke dalam gedung. Seorang yang turut diamankan juga terlihat memasuki area Ditreskrimsus.
Baca juga: Kejagung Tetapkan Brigjen Polisi Aktif sebagai Tersangka Baru Kasus Korupsi Program MBG
Selain emas batangan, penyidik menyita uang tunai dalam berbagai mata uang dari hasil penggeledahan. Kakortastipidkor Polri Irjen Totok Suharyanto mengungkapkan seluruh barang bukti ditemukan di dalam brankas yang terkunci dan tersimpan dalam tujuh koper.
Baca juga: Polda Metro Jaya Bongkar Sindikat Judi Online Internasional 1xBet, Omzet Tembus Rp2 Miliar
Barang bukti yang disita meliputi 74 kilogram emas batangan, 4.767.300 dolar Amerika Serikat, 14.083.800 dolar Singapura, serta uang tunai sebesar Rp100 juta. Nilai keseluruhan barang sitaan tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp476 miliar.
Baca juga: Lima Terpidana Korupsi Kembalikan Kerugian Negara Rp3,01 Miliar di Blitar
Penyitaan ini menjadi bagian dari pengembangan penyidikan tiga kasus dugaan korupsi yang tengah ditangani aparat kepolisian. Hingga kini, penyidik masih terus mendalami asal-usul aset dan keterkaitannya dengan perkara yang sedang diusut.
Editor : Redaksi
