Mili.id – Markas Besar (Mabes) TNI menegaskan bahwa pengamanan di kediaman Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, dilakukan atas permintaan resmi dari Kejaksaan Agung dan telah melalui mekanisme yang berlaku.
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Brigjen TNI Muhammad Nas mengatakan, pengamanan tersebut merupakan bentuk perlindungan terhadap jaksa dalam menjalankan tugas sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2025.
Baca juga: Surat Rahasia Kejaksaan Agung Beredar di Grup WA, Isinya Instruksi Tingkatkan Kewaspadaan Nasional
“Pengamanan tersebut dilakukan atas permintaan institusi kejaksaan dan telah dikoordinasikan sesuai mekanisme yang berlaku,” ujar Muhammad Nas, Kamis (9/7/2026).
Ia menjelaskan, pengamanan tersebut tidak berkaitan dengan isu lain yang tengah berkembang, termasuk proses penggeledahan yang dilakukan aparat kepolisian di sejumlah lokasi.
Baca juga: Kejagung Ungkap Peran Andri Mulyono dalam Dugaan Korupsi Pengadaan Motor Listrik Program MBG
“Informasi mengenai penggeledahan oleh Polri merupakan proses yang berbeda dan menjadi kewenangan Polri,” tegasnya.
Sebelumnya, keberadaan puluhan personel TNI di sekitar rumah dinas Jampidsus Febrie Adriansyah di kawasan Kramat Pela, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, menjadi perhatian publik. Sedikitnya 20 personel TNI terlihat berjaga di sekitar lokasi pada Rabu (8/7/2026).
Baca juga: Bos Vendor Motor Listrik Emmo Jadi Tersangka Baru Korupsi Program MBG di BGN
Sejumlah prajurit tampak berada di area depan rumah, sementara lainnya melakukan patroli di sekitar lingkungan. Pada malam hari, akses menuju kawasan rumah dinas tersebut juga ditutup menggunakan portal, dengan beberapa kendaraan dinas TNI terlihat terparkir di sekitar lokasi.
Penjelasan Mabes TNI tersebut sekaligus menegaskan bahwa pengamanan dilakukan sebagai bagian dari pelaksanaan tugas sesuai ketentuan yang berlaku dan bukan berkaitan dengan proses penyidikan perkara lain yang sedang berlangsung.
Editor : Redaksi
