Mili.id – Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Provinsi Jawa Timur melalui Bidang Pengembangan Sumber Daya Pariwisata (PSDP) merekomendasikan agar Gion Spa di Jalan HR Muhammad Square D11-12, Kelurahan Pradah Kalikendal, Kecamatan Dukuh Pakis, Surabaya, tidak beroperasi setelah menemukan sejumlah dugaan ketidaksesuaian dalam penerapan standar usaha pariwisata dan perizinan berbasis risiko.
Temuan tersebut diperoleh dalam kegiatan Pemantauan Penerapan Standar Usaha Pariwisata dan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Pariwisata yang digelar pada Senin (7/7). Kegiatan itu melibatkan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan Pemerintah Kota Surabaya.
Baca juga: Khofifah Ajak Alumni UNAIR Perkuat Sinergi Bangun Kemajuan Daerah
Dari hasil verifikasi di lapangan, tim menemukan bahwa Gion Spa masih berada dalam proses verifikasi terhadap regulasi baru sebagai pusat kebugaran (fitness center) sehingga belum memenuhi persyaratan sebagai usaha spa.
Tak hanya itu, petugas juga menemukan adanya aktivitas restoran di lokasi tersebut, namun usaha restoran tersebut disebut belum mengajukan perizinan. Selain itu, tim mendapati adanya penyediaan minuman beralkohol, sementara lokasi usaha berada tidak jauh dari sarana ibadah.
Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Provinsi Jawa Timur, Evy Afianasari, S.T., M.M.A., menegaskan bahwa pihaknya tidak memberikan rekomendasi operasional terhadap Gion Spa karena hasil verifikasi belum memenuhi ketentuan yang berlaku.
"Dinas Pariwisata tidak mengeluarkan rekomendasi karna hasil verifikasi tidak sesuai ketentuan," ujar Evy saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Selasa (8/7).
Menurutnya, hasil verifikasi tersebut telah disampaikan kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) sebagai bahan pertimbangan dalam proses penerbitan izin usaha.
Disbudpar Jatim menilai kondisi Gion Spa masih belum memenuhi standar usaha spa sebagaimana diatur dalam regulasi. Karena itu, rekomendasi operasional tidak akan diterbitkan sampai seluruh persyaratan administratif maupun teknis dipenuhi.
Baca juga: Biro Adpim Jatim Raih Anugerah Komunikasi Publik Inklusif Bergengsi
Evy juga menegaskan bahwa Disbudpar Jatim tidak memiliki kewenangan untuk menutup tempat usaha.
"Yang menutup tidak boleh kami, yang berhak menutup adalah yang mengeluarkan izin," tegasnya.
Meski demikian, ia menekankan bahwa tempat usaha tersebut tidak diperbolehkan beroperasi selama belum memperoleh rekomendasi dari Disbudpar Jatim.
"Tempat tersebut tidak boleh beroperasi. Bahkan jika masih terpantau beroperasi, segera laporkan," tegasnya.
Baca juga: Khofifah Dukung UNESA Cetak SDM Vokasi Berdaya Saing Global
Ia menambahkan, apabila ditemukan masih beroperasi, jajaran terkait dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur bersama Pemerintah Kota Surabaya akan turun kembali ke lokasi untuk melakukan tindak lanjut sesuai kewenangan masing-masing.
Disbudpar Jatim juga menjelaskan bahwa dalam satu lokasi terdapat beberapa jenis usaha dengan kewenangan pengawasan yang berbeda. Verifikasi yang dilakukan dalam sidak kali ini hanya menyangkut usaha spa, sedangkan usaha restoran belum mengajukan proses perizinan.
Adapun kewenangan Disbudpar Jatim meliputi verifikasi usaha spa serta restoran dengan kapasitas tertentu. Sementara persoalan yang berkaitan dengan penjualan minuman beralkohol, dugaan pelanggaran hiburan maupun aktivitas yang berada di sekitar sarana ibadah menjadi ranah kewenangan pemerintah daerah sesuai ketentuan yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengelola Gion Spa belum memberikan keterangan resmi terkait hasil sidak maupun sejumlah temuan yang disampaikan tim verifikasi.
Editor : Redaksi
