Kejari Kabupaten Blitar Setorkan Rp3 Miliar Lebih Uang Pengganti Korupsi ke Kas Negara

Kejari Kabupaten Blitar Setorkan Rp3 Miliar Lebih Uang Pengganti Korupsi ke Kas Negara © mili.id

Mili.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Blitar berhasil mengembalikan kerugian keuangan negara senilai lebih dari Rp3 miliar dari sejumlah perkara tindak pidana korupsi yang telah berkekuatan hukum tetap. Seluruh dana tersebut telah disetorkan langsung ke kas negara pada Kamis (25/6/2026).

Kepala Seksi Intelijen Kejari Kabupaten Blitar, Diyan Kurniawan, menyampaikan bahwa pengembalian kerugian negara berasal dari lima terpidana dalam dua perkara korupsi berbeda.

Perkara pertama terkait penyalahgunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2021 Pemerintah Desa Umbuldamar, Kecamatan Binangun, Kabupaten Blitar. Dalam perkara tersebut, terpidana Maskurroji mengembalikan uang sebesar Rp1 miliar, sementara Mugiono menyetorkan Rp59.322.708,16. Total pengembalian pada perkara ini mencapai Rp60.322.708,16.

Sementara itu, perkara kedua berkaitan dengan tindak pidana korupsi pembangunan Dam Kali Bentak (B.B.007) pada Satuan Kerja Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Blitar Tahun Anggaran 2023.

Dalam perkara tersebut, terpidana Muhammad Bahweni mengembalikan kerugian negara sebesar Rp43 juta, Miftahul Iqbalud Daroini sebesar Rp135 juta, dan Hari Budiono sebesar Rp2.774.460.080,10. Ketiganya telah melunasi kewajiban pembayaran uang pengganti sesuai putusan pengadilan.

Dengan demikian, total keseluruhan pengembalian kerugian keuangan negara yang berhasil disetorkan ke kas negara mencapai Rp3.012.782.788,26.

Kejari Kabupaten Blitar menegaskan bahwa pengembalian kerugian negara merupakan bagian dari upaya penegakan hukum yang tidak hanya berorientasi pada pemidanaan pelaku, tetapi juga pemulihan aset negara akibat tindak pidana korupsi.

Editor : Redaksi



Berita Terkait