Polda Metro Jaya: Bundaran HI Bukan Lokasi yang Diperuntukkan untuk Aksi Demonstrasi

Polda Metro Jaya: Bundaran HI Bukan Lokasi yang Diperuntukkan untuk Aksi Demonstrasi © mili.id

Gabungan Polri dan TNI pukul mundur massa demonstrasi dari Bundaran UI.

Mili.id – Polda Metro Jaya mengungkapkan dua orang telah diamankan karena diduga membawa bom molotov di tengah aksi demonstrasi mahasiswa yang berlangsung di kawasan Bundaran Hotel Indonesia (HI), Jakarta Pusat, Jumat (12/6/2026).

Informasi tersebut disampaikan kepolisian dalam konferensi pers di lokasi aksi. Aparat menyebut Satuan Tugas Penegakan Hukum (Satgas Gakkum) telah mendeteksi adanya pihak-pihak yang diduga menyusup ke dalam barisan demonstran.

Baca juga: Polda Metro Upayakan Demo Mahasiswa Dialihkan dari Bundaran HI, 6.088 Personel Disiagakan

"Satgas Gakkum telah mengidentifikasi adanya oknum yang bergabung dengan massa mahasiswa dan membawa molotov. Saat ini dua orang telah diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut," ungkap perwakilan Polda Metro Jaya.

Meski demikian, polisi memastikan situasi di lapangan masih dalam kondisi aman dan terkendali. Hingga sore hari, sekitar 1.000 peserta aksi tercatat masih berkumpul di kawasan Dukuh Atas dan Bundaran HI.

Polda Metro Jaya menegaskan kehadiran aparat semata-mata untuk memastikan kegiatan penyampaian pendapat berlangsung tertib dan tidak mengganggu keamanan masyarakat.

"Kami menjaga situasi agar kegiatan dapat berjalan dengan aman, tertib, dan terkendali," ujar petugas dalam konferensi pers.

Polisi juga mengingatkan bahwa kawasan Bundaran HI termasuk area yang dibatasi untuk kegiatan demonstrasi berdasarkan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 232 Tahun 2015. Selain Bundaran HI, kawasan Bundaran Semanggi dan Bundaran Senayan juga masuk kategori episentrum bisnis yang tidak diperuntukkan sebagai lokasi penyampaian pendapat di muka umum.

Baca juga: Ribuan Mahasiswa BEM UI Siap Kepung Bundaran HI, Pengendara Diminta Cari Jalur Alternatif

Menurut kepolisian, aksi massa di titik-titik tersebut berpotensi menimbulkan kemacetan yang meluas hingga ke jalan-jalan arteri utama ibu kota.

Selain persoalan lokasi, polisi menyoroti belum diterimanya surat pemberitahuan resmi terkait aksi tersebut. Padahal, berdasarkan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, penyelenggara diwajibkan menyampaikan pemberitahuan kepada aparat kepolisian sebelum pelaksanaan kegiatan.

"Kami menerima informasi bahwa BEM UI telah mengirimkan pemberitahuan. Namun hingga pukul 17.36 WIB, surat tersebut belum kami terima," kata pihak kepolisian.

Dalam kesempatan yang sama, Polda Metro Jaya menegaskan seluruh personel yang bertugas telah diarahkan untuk mengedepankan pendekatan persuasif dan humanis selama mengawal jalannya aksi.

Baca juga: RU VI Balongan Raih Predikat Emas, Polri Tegaskan Pengamanan Obvitnas Tak Boleh Kendur

"Petugas pelayanan harus sabar dan humanis dalam menghadapi massa aksi," tegasnya.

Terkait dugaan gangguan terhadap kamera pengawas (CCTV) di sekitar lokasi demonstrasi, polisi mengaku masih melakukan pendalaman. Aparat akan berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta guna menelusuri kendala yang terjadi, termasuk persoalan jaringan komunikasi yang disebut mengalami hambatan di lapangan.

Hingga berita ini ditulis, aparat masih bersiaga di sejumlah titik sekitar Bundaran HI dan Dukuh Atas untuk memastikan situasi tetap kondusif serta mencegah potensi gangguan keamanan selama aksi berlangsung.

Editor : Redaksi



Berita Terkait