Jakarta

Pemerintah Tata Ulang 180 BUMN, Ada yang Merger hingga Dibubarkan

Pemerintah Tata Ulang 180 BUMN, Ada yang Merger hingga Dibubarkan © mili.id

Mili.id – Pemerintah mulai melakukan penataan besar-besaran terhadap perusahaan pelat merah. Sebanyak 180 Badan Usaha Milik Negara (BUMN) telah masuk dalam proses restrukturisasi melalui berbagai skema, mulai dari merger, konsolidasi, divestasi hingga pembubaran perusahaan.

Langkah tersebut dilakukan oleh Badan Pengaturan BUMN bersama Danantara Asset Management sebagai bagian dari transformasi BUMN yang sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto untuk meningkatkan efisiensi dan daya saing perusahaan negara.

Baca juga: Prabowo Pimpin Upacara Hari Bhayangkara ke-80, Tinjau Pasukan di Satlat Brimob Cikeas

Kepala Badan Pengaturan BUMN sekaligus Chief Operating Officer (COO) Danantara, Dony Oskaria, mengatakan penataan dilakukan guna menyederhanakan struktur korporasi dan menghilangkan tumpang tindih bisnis antarperusahaan pelat merah.

“Hingga saat ini, sebanyak 180 perusahaan di bawah payung BUMN telah ditata melalui berbagai skema. Mulai dari konsolidasi, restrukturisasi, divestasi, hingga pembubaran,” ujar Dony dalam keterangannya, Rabu (20/5).

Menurutnya, transformasi tersebut bertujuan memastikan setiap entitas BUMN memiliki fokus bisnis yang jelas, tata kelola yang lebih kuat, serta mampu memberikan nilai tambah bagi negara dan masyarakat.

Pemerintah juga menargetkan agar perusahaan-perusahaan BUMN dapat bergerak lebih lincah dan kompetitif dalam menghadapi dinamika pasar global. Karena itu, percepatan transformasi dinilai harus dilakukan melalui penataan fundamental yang adaptif dan berbasis kinerja.

Baca juga: Prabowo di Hari Bhayangkara ke-80: Polri Harus Jadi Pelindung Rakyat dan Kompas Moral Bangsa

Selain restrukturisasi perusahaan, pemerintah juga menyiapkan dukungan berupa insentif pajak untuk aksi korporasi BUMN seperti merger, konsolidasi, likuidasi hingga pengalihan usaha antarperusahaan pelat merah.

Dony mengungkapkan kebijakan tersebut telah mendapat dukungan dari Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.

“Karena ini sesama BUMN sendiri yang akan kita tata, pemerintah memberikan keringanan pajak dalam proses aksi korporasi,” jelasnya.

Baca juga: INSA Soroti Kebijakan Ekspor Satu Pintu, Minta Peran Swasta Tetap Diperkuat

Meski demikian, ia menegaskan insentif hanya berlaku untuk proses restrukturisasi perusahaan. Sementara kewajiban pajak normal dan tunggakan pajak masing-masing BUMN tetap harus dipenuhi sesuai aturan yang berlaku.

Saat ini, pemerintah tengah menyiapkan regulasi teknis terkait insentif tersebut yang nantinya akan diterbitkan dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP).

Kebijakan penataan 180 BUMN ini dinilai menjadi salah satu langkah strategis pemerintah dalam membangun perusahaan negara yang lebih sehat, efisien, dan mampu menjadi motor penggerak ekonomi nasional.

Editor : Redaksi



Berita Terkait