Pendakwah Dilaporkan atas Dugaan Kekerasan Seksual terhadap Santri, Polisi Dalami Kasus

Pendakwah Dilaporkan atas Dugaan Kekerasan Seksual terhadap Santri, Polisi Dalami Kasus © mili.id

Ahmad Al Misry

Mili.id - Nama pendakwah Ahmad Al Misry menjadi sorotan setelah dilaporkan atas dugaan kekerasan seksual terhadap sejumlah santri. Laporan tersebut menyebutkan sedikitnya lima korban telah melapor ke pihak berwajib, dengan dua di antaranya masih berusia di bawah 18 tahun.

Pendamping korban, Mahdi Alatas, mengungkapkan bahwa para korban berasal dari berbagai daerah di Indonesia dan mengenal terlapor melalui kegiatan dakwah di sejumlah pesantren. Dugaan peristiwa terjadi dalam rentang waktu 2021 hingga 2025.

Baca juga: Fatayat NU Soroti Dugaan Pelecehan Seksual di UNU Blitar

Menurut Mahdi, pelaku diduga menggunakan modus menawarkan kesempatan melanjutkan pendidikan ke Mesir untuk mendekati korban. Dalam proses tersebut, korban disebut diminta menjalani “pemeriksaan fisik” sebagai syarat keberangkatan, yang kemudian berujung pada dugaan tindakan pelecehan.

“Awalnya korban menolak, namun dibujuk dengan alasan persiapan studi ke Mesir hingga akhirnya menuruti permintaan tersebut,” ujarnya.

Selain lima korban yang telah resmi melapor, Mahdi menyebut pihaknya telah berkomunikasi dengan sejumlah korban lain. Ia mengklaim jumlah korban yang didampingi mencapai belasan orang dan berpotensi bertambah seiring berkembangnya laporan.

Baca juga: Menag Tegaskan Tak Ada Toleransi untuk Kekerasan Seksual di Lingkungan Pesantren

Kasus ini tercatat di Bareskrim Polri dengan nomor laporan LP/586/XI/2025/BARESKRIM tertanggal 28 November 2025. Direktur Tindak Pidana Perempuan dan Anak serta Perdagangan Orang, Nurul Azizah, menyatakan bahwa terlapor diketahui berada di Mesir pada awal April 2026.

Menanggapi tuduhan tersebut, Ahmad Al Misry membantah seluruh dakwaan. Melalui keterangan yang disampaikan kuasa hukumnya, ia menegaskan tidak pernah melakukan tindakan pelecehan terhadap santri. Ia juga menyatakan telah memenuhi panggilan pemeriksaan kepolisian secara daring, mengingat dirinya berada di Mesir sejak pertengahan Maret 2026 untuk mendampingi ibunya yang sedang menjalani pengobatan.

Kasus ini sempat menjadi perhatian publik dan dibahas dalam rapat dengar pendapat umum tertutup di Komisi III DPR. Di tengah sorotan luas di media sosial, muncul pula spekulasi mengenai keberadaan terlapor di luar negeri.

Baca juga: Doktrin "Halal" Berujung Pidana: Pendiri Ponpes di Pati Jadi Tersangka Pemerkosaan Santriwati

Menanggapi isu tersebut, Ahmad Al Misry menegaskan bahwa keberadaannya di Mesir bukan untuk menghindari proses hukum, melainkan karena alasan keluarga. Klarifikasi itu disampaikan melalui video di media sosial pribadinya.

Hingga kini, proses hukum masih berjalan dan aparat kepolisian terus mendalami laporan serta keterangan dari para pihak terkait.

Editor : Redaksi



Berita Terkait