Jakarta

KPK Usulkan Batas Masa Jabatan Ketum Parpol Demi Cegah Korupsi

KPK Usulkan Batas Masa Jabatan Ketum Parpol Demi Cegah Korupsi © mili.id

Mili.id — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berinvestasi pada masa jabatan ketua partai umum politik maksimal dua periode sebagai langkah strategis dalam pencegahan korupsi di tubuh partai.

Usulan tersebut merupakan bagian dari kajian tata kelola partai politik yang disusun Direktorat Pengawasan KPK. Lembaga antirasuah menegaskan bahwa rekomendasi ini tidak muncul secara sembarangan, melainkan didasarkan pada kajian akademis yang mendalam. Juru KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa penyampaian masa jabatan menjadi salah satu poin penting dalam hasil kajian tersebut.”

Baca juga: Di Tengah Sidang Korupsi, Sudewo Harap Dukungan Warga untuk Kembali Memimpin Pati

Salah satu temuannya pada poin delapan adalah jangka waktu seorang ketua partai politik, dan itu memiliki basis akademis,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis.transparan dan akuntabel menjadi kunci dalam memperkuat sistem demokrasi sekaligus mencegah praktik korupsi sejak dini. 

Baca juga: Tito Karnavian Soroti Maraknya OTT Kepala Daerah, Tekankan Pentingnya Integritas Pemimpin

Editor : Redaksi



Berita Terkait