Penolakan Uang Berujung Maut, Polisi Selidiki Pengeroyokan di Purwakarta

Penolakan Uang Berujung Maut, Polisi Selidiki Pengeroyokan di Purwakarta © mili.id

Seorang pria bernama Dadang dilaporkan tewas setelah diduga menjadi korban pengeroyokan oleh sejumlah orang di Desa Kertamukti, Kecamatan Campaka, Kabupaten Purwakarta, Minggu (5/4/2026). Insiden tersebut diduga dipicu penolakan korban terhadap permintaa

Mili.id — Seorang pria bernama Dadang dilaporkan tewas setelah diduga menjadi korban pengeroyokan oleh sejumlah orang di Desa Kertamukti, Kecamatan Campaka, Kabupaten Purwakarta, Minggu (5/4/2026). Insiden tersebut diduga dipicu penolakan korban terhadap permintaan uang yang mengarah pada praktik pemalakan.

Peristiwa bermula saat korban tengah menggelar hajatan di kediamannya. Berdasarkan keterangan keluarga, pelaku awalnya meminta uang sebesar Rp100 ribu dan sempat diberikan. Namun, permintaan kembali diajukan dengan nominal Rp500 ribu, yang kemudian ditolak korban.

Baca juga: Hodak Rem Tegas Euforia Juara, Persib Diminta Fokus Hadapi Persijap

“Setelah tidak dikasih, terjadi keributan. Kakak saya dikeroyok tiga orang, saya juga sempat dikeroyok sekitar delapan orang,” ujar adik korban, Wahyudin.

Akibat pengeroyokan tersebut, korban mengalami luka di bagian kepala hingga tidak sadarkan diri. Korban sempat dilarikan ke rumah sakit, namun dinyatakan meninggal dunia.

Kepala Seksi Humas Polres Purwakarta, AKP Enjang Sukandi, membenarkan kejadian tersebut. Ia menyatakan bahwa penyidik Satuan Reserse Kriminal telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan memeriksa sejumlah saksi.

“Diduga pelaku lebih dari dua orang. Saat ini masih dalam pengembangan. Kami berharap dalam waktu dekat para pelaku bisa diamankan,” kata Enjang.

Baca juga: Dedi Mulyadi Wacanakan Pajak Kendaraan Dihapus di Jabar, Publik Langsung Heboh

Dari hasil olah TKP awal, polisi menemukan barang bukti berupa belahan bambu yang diduga digunakan dalam penganiayaan. Korban disebut mengalami pukulan di bagian kepala hingga tidak sadarkan diri.

Meski demikian, kepolisian belum menyimpulkan penyebab pasti kematian korban dan masih menunggu hasil autopsi sebagai dasar penentuan unsur pidana secara lengkap.

Secara hukum, peristiwa ini berpotensi masuk dalam kategori tindak pidana pengeroyokan yang menyebabkan kematian sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Namun, penetapan pasal dan status tersangka masih menunggu hasil penyidikan lanjutan serta kecukupan alat bukti.

Baca juga: Kebakaran Truk Gas di KM 93 Cipularang Diduga Akibat Kebocoran Tabung

Polres Purwakarta menyatakan penyelidikan masih berlangsung, termasuk penelusuran identitas dan peran masing-masing terduga pelaku. Hingga saat ini, informasi yang tersedia masih didominasi keterangan dari pihak keluarga dan kepolisian, sementara klarifikasi dari pihak terduga pelaku belum diperoleh.

Kasus ini kembali menyoroti praktik pemalakan dalam kegiatan masyarakat serta aspek keamanan dalam penyelenggaraan acara publik di tingkat lokal. Aparat penegak hukum menegaskan komitmen untuk mengusut tuntas peristiwa tersebut sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Editor : Redaksi



Berita Terkait