inspeksi mendadak (sidak) dan monitoring yang dilakukan Bidang Pengawasan Ketenagakerjaan Provinsi Jawa Timur, BIN Ketenagakerjaan Jatim, serta Disnaker Kabupaten Mojokerto pada Selasa (31/3/2026).
Mili.id – Dugaan pelanggaran administrasi ketenagakerjaan mencuat di perusahaan tisu PT Sun Paper Source (SPS), Kabupaten Mojokerto. Perusahaan tersebut diduga tidak melaporkan keberadaan empat tenaga kerja asing (TKA) kepada Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) setempat.
Temuan ini terungkap dalam inspeksi mendadak (sidak) dan monitoring yang dilakukan Bidang Pengawasan Ketenagakerjaan Provinsi Jawa Timur, BIN Ketenagakerjaan Jatim, serta Disnaker Kabupaten Mojokerto pada Selasa (31/3/2026).
Baca juga: CKG Kota Mojokerto Capai 71,5 Persen, Pemkot Kejar Cakupan 100 Persen pada Oktober
Kepala Disnaker Kabupaten Mojokerto, Yo'ie Afrida, menegaskan bahwa pihak perusahaan belum melaporkan penggunaan tenaga kerja asing tersebut.
“Apakah SPS melaporkan? Tidak. SPS belum melaporkan, karena mereka baru masuk Januari,” ungkap Yoie kepada wartawan.
Ia menyebut, keempat tenaga kerja asing yang bekerja di PT SPS, termasuk satu yang meninggal dunia, seluruhnya belum tercatat secara resmi di Disnaker.
“Keempat-empatnya belum dilaporkan. Yang meninggal juga belum,” tegasnya.
Kasus ini menjadi sorotan setelah seorang teknisi asal Shaanxi, China, berinisial HB (33), tewas akibat kecelakaan kerja di mesin rewinder pada Sabtu (21/3/2026).
Korban diketahui menggunakan visa kunjungan (C20), yang sejatinya tidak diperuntukkan untuk aktivitas kerja.
Peristiwa tersebut membuka dugaan adanya praktik penggunaan tenaga kerja asing yang tidak sesuai aturan di wilayah Mojokerto.
Yoie menyatakan, pihaknya akan memperketat pengawasan dan meminta seluruh perusahaan untuk lebih tertib dalam melaporkan tenaga kerja asing.
“Setelah kejadian ini, kami minta semua dilaporkan ke Disnaker. Minimal kami bisa melakukan monitoring jika terjadi hal yang tidak diinginkan,” ujarnya.
Terkait sanksi, Yoie menjelaskan bahwa pelanggaran pelaporan bukan menjadi ranah langsung Disnaker daerah.
Baca juga: BPBD Mojokerto Mulai Distribusi Air Bersih ke Tiga Desa Terdampak Kemarau, Layani 2.776 KK
“Kalau tidak dilaporkan, sanksinya bukan di kami, tapi di Dirjen Imigrasi. Kecuali ada pelanggaran lain seperti tidak membayar kewajiban dalam jangka waktu tertentu,” jelasnya.
Ia menambahkan, selama ini Disnaker secara aktif melakukan pengawasan terhadap perusahaan yang melaporkan keberadaan tenaga kerja asing. Namun, di lapangan masih ditemukan perusahaan yang tidak kooperatif.
“Kalau ada laporan, kami intens turun ke lapangan. Tapi memang masih ada yang tidak melapor,” katanya.
Sementara itu, dari hasil penelusuran di lapangan, praktik ketidakpatuhan pelaporan TKA diduga cukup marak di Kabupaten Mojokerto. Dari ratusan perusahaan yang beroperasi, hanya sebagian kecil yang rutin melaporkan keberadaan tenaga kerja asing.
Sumber internal yang enggan disebutkan namanya menyebut, hanya beberapa perusahaan yang selama ini tertib administrasi.
“Yang rutin melapor hanya beberapa, seperti Ajinomoto, Mertex, dan Bonfas di Kutorejo. Banyak lainnya tidak kooperatif,” ujarnya.
Baca juga: Warga Kunjorowesi Bertahan dengan Mandi Sekali Sehari, Air Bersih Diprioritaskan untuk Memasak
Padahal, setiap tenaga kerja asing wajib dikenai Retribusi Tenaga Kerja Asing (RTKA) yang menjadi salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Banyak perusahaan diduga menyembunyikan jumlah tenaga asing untuk menghindari kewajiban retribusi,” imbuhnya.
Di sisi lain, Pemerintah Kabupaten Mojokerto sebenarnya telah membentuk Tim Pemantauan Orang Asing (Timpora) yang melibatkan lintas instansi, mulai dari Disnaker, Disdukcapil, Satpol PP, Kejaksaan, hingga unsur TNI dan Polri.
Namun hingga kini, belum ada data resmi yang dipublikasikan terkait jumlah dan keberadaan tenaga kerja asing di wilayah tersebut.
Kasus kematian teknisi asal China ini pun dinilai menjadi pintu masuk untuk mengungkap dugaan praktik penggunaan tenaga kerja asing ilegal yang lebih luas di Kabupaten Mojokerto.
Editor : Redaksi
