Polisi mengungkap detik-detik pembunuhan tragis seorang wanita berinisial DH (56) yang diduga dibunuh oleh suami sirinya, Ahmad Ronny Hasiholan (44)
Mili.id — Polisi mengungkap detik-detik pembunuhan tragis seorang wanita berinisial DH (56) yang diduga dibunuh oleh suami sirinya, Ahmad Ronny Hasiholan (44), melalui proses rekonstruksi di lokasi kejadian di kawasan Meruyung, Kecamatan Limo, Kota Depok, Jumat (13/3).
Dilansir dari Detik, Rekonstruksi yang digelar oleh penyidik Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya tersebut memperagakan 56 adegan, mulai dari awal pertengkaran hingga cara pelaku menutupi jasad korban setelah pembunuhan.
Baca juga: Sidang Praperadilan Roy Suryo Kembali Ditunda, Gugatan Ganti Rugi Rp200 Juta Disidangkan Pekan Depan
Cekcok Berujung Maut
Peristiwa bermula ketika korban dan pelaku terlibat pertengkaran hebat di rumah mereka. Dalam rekonstruksi, pelaku memperagakan bagaimana ia menutup mulut korban dengan tangan hingga korban tidak bisa berteriak, kemudian mencekik korban sampai lemas.
Tak berhenti di situ, pelaku kemudian mengikat leher korban menggunakan tali untuk memastikan korban meninggal dunia. Setelah memastikan korban tak bernyawa, jasad korban diseret ke dalam kamar dan ditutupi karpet.
Upaya Menyembunyikan Jejak
Dalam reka ulang juga terungkap bahwa pelaku berusaha menyamarkan bau jasad korban dengan menaburkan bubuk kopi di sekitar tubuh korban. Cara tersebut dilakukan agar bau menyengat dari proses pembusukan tidak tercium oleh orang lain.
Kasus ini baru terungkap setelah keluarga korban menemukan jasad DH saat membersihkan rumah pada 7 Maret 2026. Saat ditemukan, kondisi jasad korban sudah mengering hingga tinggal tulang.
Baca juga: Pemuda di Kapuas Ditangkap Usai Diduga Bunuh Ayah Kandung, Polisi Sita Parang Berlumur Darah
Motif Diduga Masalah Ekonomi
Polisi menduga pembunuhan dipicu oleh sakit hati dan persoalan ekonomi. Pelaku yang tidak memiliki pekerjaan disebut merasa tersinggung setelah diusir dari rumah oleh korban.
Hasil rekonstruksi tersebut akan dimasukkan ke dalam berkas perkara sebagai bagian dari proses hukum sebelum dilimpahkan ke jaksa penuntut umum.
Editor : Redaksi
