BPJS Ketenagakerjaan Mojokerto Finalisasi Data Penerima Bantuan Iuran Jamsostek melalui DBHCHT 2026

BPJS Ketenagakerjaan Mojokerto Finalisasi Data Penerima Bantuan Iuran Jamsostek melalui DBHCHT 2026 © mili.id

BPJS Ketenagakerjaan Cabang Mojokerto bersama Pemerintah Kota Mojokerto menggelar Rapat Koordinasi Finalisasi Data Calon Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang bersumber dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) Tahun An

Mili.id – BPJS Ketenagakerjaan Cabang Mojokerto bersama Pemerintah Kota Mojokerto menggelar Rapat Koordinasi Finalisasi Data Calon Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang bersumber dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) Tahun Anggaran 2026. Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Rabu (11/3/2026) di Ruang Rapat BPJS Ketenagakerjaan Mojokerto.

 

Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan Sosialisasikan Perlindungan Bagi Pekerja Wisata Suku Tengger di Kawasan Bromo

Rapat koordinasi ini dihadiri oleh Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat Kota Mojokerto, Kepala Bagian Perekonomian Kota Mojokerto, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait seperti Dinas Sosial, Satpol PP, Dinas Perhubungan, Dinas Kesehatan, Disperindagkop, serta 14 lurah se-Kota Mojokerto.

 

Kegiatan ini bertujuan untuk melakukan finalisasi data calon penerima bantuan iuran jaminan sosial ketenagakerjaan yang telah ditetapkan dalam Surat Keputusan (SK) Wali Kota Mojokerto. Dari total 12.211 calon penerima bantuan iuran yang tercantum dalam SK tersebut, ditemukan sebanyak 97 data yang tidak dapat didaftarkan sebagai peserta karena tidak memenuhi ketentuan yang berlaku, mayoritas disebabkan oleh batasan usia kepesertaan.

 

Menanggapi hal tersebut, OPD pengampu program akan melakukan penggantian data peserta agar kuota penerima bantuan iuran tetap dapat dimanfaatkan secara optimal oleh masyarakat yang memenuhi kriteria.

 

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Mojokerto, Imam Haryono Safii, menyampaikan bahwa koordinasi lintas perangkat daerah menjadi langkah penting dalam memastikan program perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi masyarakat rentan dapat berjalan tepat sasaran.

 

Baca juga: Menko Pangan Serahkan Kartu BPJS Ketenagakerjaan, Perlindungan 2,1 Juta Guru Ngaji Diperkuat

“Melalui rapat koordinasi ini kita memastikan bahwa data penerima bantuan iuran benar-benar valid dan sesuai ketentuan, sehingga perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan dapat diberikan kepada masyarakat yang berhak menerima manfaat,” ujar Imam.

 

Dalam rapat tersebut juga disepakati bahwa OPD penyedia data diperkenankan mengusulkan penggantian maupun perubahan data berdasarkan kondisi terkini di lapangan. Usulan tersebut nantinya akan menjadi dasar dalam proses perubahan Surat Keputusan Wali Kota Mojokerto terkait daftar penerima bantuan iuran DBHCHT Tahun Anggaran 2026.

 

Imam menambahkan bahwa program bantuan iuran ini merupakan bentuk nyata komitmen pemerintah daerah bersama BPJS Ketenagakerjaan dalam memberikan perlindungan kepada pekerja rentan, sehingga mereka memiliki jaring pengaman sosial ketika menghadapi risiko kerja.

Baca juga: BGN Tegaskan Relawan SPPG Wajib Terlindungi BPJS Ketenagakerjaan

 

“Sinergi antara pemerintah daerah dan BPJS Ketenagakerjaan diharapkan mampu memperluas cakupan perlindungan bagi pekerja, khususnya kelompok masyarakat rentan di Kota Mojokerto,” pungkasnya.

 

BPJS Ketenagakerjaan Mojokerto bersama Pemerintah Kota Mojokerto berkomitmen untuk terus memperkuat kolaborasi dalam memperluas perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi masyarakat, khususnya pekerja rentan, sehingga manfaat program dapat dirasakan secara nyata oleh masyarakat.

Editor : Redaksi



Berita Terkait