Polda Metro Jaya Amankan 2.000 Pil Ekstasi, Seorang Pelajar Ditangkap

Polda Metro Jaya Amankan 2.000 Pil Ekstasi, Seorang Pelajar Ditangkap © mili.id

Barang bukti berupa pil ekstasi yang disita dari tersangka RF saat penangkapan di depan Mall PGC, Jalan Mayjen Sutoyo, Kramat Jati, Jakarta Timur, Selasa (3/3/2026). Sumber: ANTARA

Mili.id — Aparat dari Polda Metro Jaya berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis ekstasi sebanyak 2.000 butir di kawasan Cililitan, Jakarta Timur. Dalam operasi tersebut, polisi turut mengamankan seorang pria berinisial RF (24) yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkoba.

Kepala Unit 1 Subdirektorat 3 Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Ari Purwanto, mengatakan penangkapan dilakukan pada Selasa (3/3/2026) sekitar pukul 13.00 WIB di depan Pusat Grosir Cililitan, Jalan Mayjen Sutoyo, Kramat Jati, Jakarta Timur.

Baca juga: Brimob Pastikan Keamanan Kapolri Cup 2026 Lewat Sterilisasi Menyeluruh di GOR UNJ

“Penangkapan dilakukan oleh Unit 1 Subdit 3 Ditresnarkoba setelah menerima informasi dari masyarakat terkait aktivitas peredaran narkotika di lokasi tersebut,” ujar Ari dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.

Menurut Ari, petugas lebih dulu melakukan pemantauan dan pemetaan area setelah menerima laporan warga. Dari hasil pengamatan, polisi mendapati seorang pria dengan ciri-ciri yang sesuai dengan target sedang berada di pinggir jalan di depan pusat perbelanjaan tersebut.

Baca juga: Sidang Praperadilan Roy Suryo Kembali Ditunda, Gugatan Ganti Rugi Rp200 Juta Disidangkan Pekan Depan

Saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan, petugas menemukan delapan plastik besar berisi pil ekstasi dengan total mencapai 2.000 butir. Selain itu, polisi juga mengamankan satu unit telepon genggam yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika tersebut.

Dari hasil interogasi awal, RF yang diketahui masih berstatus pelajar mengakui bahwa ribuan pil ekstasi tersebut berada dalam penguasaannya. Petugas kemudian melakukan pengembangan dengan menggeledah rumah tersangka di wilayah Depok. Namun, dari penggeledahan tersebut tidak ditemukan barang bukti tambahan.

Baca juga: Kasus Korupsi Batu Bara PLN, Asabri, dan Krakatau Steel Memasuki Babak Baru, Polda Metro Segera Tetapkan Tersangka

Saat ini, tersangka bersama barang bukti telah dibawa ke markas Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Polisi juga mengimbau masyarakat untuk terus meningkatkan kewaspadaan dan menjaga lingkungan masing-masing guna mencegah peredaran narkoba yang dapat merusak generasi muda.

Editor : Eka Ardimiyati



Berita Terkait