Aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Cileungsi membongkar sindikat pencurian kabel bawah tanah milik perusahaan telekomunikasi di wilayah Dayeuh, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Sejumlah pelaku diamankan dalam operasi penindakan yang dilaku
Mili.id – Aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Cileungsi membongkar sindikat pencurian kabel bawah tanah milik perusahaan telekomunikasi di wilayah Dayeuh, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Sejumlah pelaku diamankan dalam operasi penindakan yang dilakukan pada Jumat (27/2/2026).
Dilansir dari Detik, Kapolsek Cileungsi, Kompol Edison, menjelaskan pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas penggalian tanah yang dinilai mencurigakan di lokasi kejadian. Informasi tersebut segera ditindaklanjuti dengan pengecekan langsung oleh petugas.
Baca juga: Hodak Rem Tegas Euforia Juara, Persib Diminta Fokus Hadapi Persijap
“Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait adanya dugaan aktivitas penggalian tanah yang mencurigakan di lokasi tersebut,” ujar Edison, Sabtu (28/2/2026).
Saat dilakukan penyergapan, polisi mendapati para terduga pelaku tengah menarik kabel yang sebelumnya telah dipotong dari dalam tanah. Petugas juga menemukan satu unit truk yang diduga digunakan untuk mengangkut kabel hasil pencurian.
Berdasarkan pemeriksaan awal, para pelaku mengaku telah beraksi selama dua hari. Sekitar 60 meter kabel bawah tanah dilaporkan telah dipotong. Saat penangkapan, polisi mengamankan sekitar 30 meter kabel yang belum sempat dibawa, beserta sejumlah alat pemotong kabel dan perlengkapan penggali tanah.
Baca juga: Dedi Mulyadi Wacanakan Pajak Kendaraan Dihapus di Jabar, Publik Langsung Heboh
Para pelaku selanjutnya dibawa ke kantor Polsek Cileungsi untuk menjalani pemeriksaan lanjutan. Penyidik juga berkoordinasi dengan pihak perusahaan telekomunikasi terkait guna mendalami kerugian serta memastikan kepemilikan kabel yang dicuri.
Kompol Edison menyebut, beberapa orang yang diamankan diketahui merupakan mantan pegawai rekanan (mitra) PT Telkom yang sudah tidak lagi bekerja. Keterangan tersebut masih didalami dalam proses penyidikan untuk memastikan keterlibatan dan peran masing-masing pihak dalam tindak pidana tersebut.
Secara hukum, perbuatan pencurian sebagaimana dimaksud dapat dijerat dengan Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun. Apabila ditemukan unsur pemberatan, penyidik dapat menerapkan pasal yang relevan sesuai konstruksi perkara.
Hingga saat ini, kepolisian belum merinci jumlah total tersangka maupun estimasi kerugian yang ditimbulkan. Proses penyidikan masih berlangsung, termasuk kemungkinan pengembangan terhadap pihak lain yang terlibat dalam jaringan tersebut.
Kasus ini menambah daftar tindak pidana terhadap infrastruktur vital telekomunikasi yang berdampak pada layanan publik. Kepolisian mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar guna mencegah gangguan terhadap fasilitas umum dan potensi kerugian yang lebih luas.
Editor : Redaksi
