Usai Demo Sopir, Dishub Bekasi Evaluasi Trayek dan Peremajaan Angkot

Usai Demo Sopir, Dishub Bekasi Evaluasi Trayek dan Peremajaan Angkot © mili.id

Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bekasi membuka peluang penataan ulang trayek (re-routing) dan pengembangan angkutan kota (angkot) menyusul aksi protes ratusan sopir angkot terkait pengoperasian Trans Bekasi Keren (Trans Beken). Kebijakan ini disebut sebag

Mili.id – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bekasi membuka peluang penataan ulang trayek (re-routing) dan pengembangan angkutan kota (angkot) menyusul aksi protes ratusan sopir angkot terkait pengoperasian Trans Bekasi Keren (Trans Beken). Kebijakan ini disebut sebagai langkah penyesuaian sistem transportasi perkotaan di tengah ekspansi moda transportasi massal milik pemerintah daerah.

Dilansir dari Kompas, Kepala Dishub Kota Bekasi Zeno Bachtiar menyatakan, pengembangan angkot tetap dimungkinkan melalui peremajaan armada maupun penataan ulang trayek. “Tentu bisa dikembangkan. Bisa dalam bentuk dilakukannya peremajaan, kemudian dilakukannya re-routing,” ujar Zeno saat dikonfirmasi, Minggu (15/2/2026).

Baca juga: Korban Tewas Kecelakaan KA Argo Bromo Anggrek–KRL di Bekasi Timur Bertambah, Dua Pasien Masih Dirawat Intensif

Menurut dia, re-routing dapat dilakukan dengan berbagai skema, antara lain memperpendek atau memperpanjang trayek, menggabungkan trayek, hingga menghapus trayek tertentu berdasarkan kebutuhan layanan. Penyesuaian tersebut dinilai relevan mengingat pertumbuhan kawasan ekonomi baru di sejumlah titik Kota Bekasi.

“Di beberapa titik Kota Bekasi terjadi geliat ekonomi yang besar, tentu terbuka kemungkinan untuk dilayani oleh angkutan kota,” kata Zeno.

Selain itu, Dishub juga membuka peluang penguatan peran angkot sebagai angkutan pengumpan (feeder) yang terintegrasi dengan moda transportasi massal seperti LRT dan layanan sejenis. Skema integrasi ini dimaksudkan untuk mendukung konektivitas antarmoda sekaligus mempertahankan eksistensi angkot sebagai bagian dari sistem transportasi publik.

Langkah tersebut muncul di tengah polemik pascaresminya operasional Trans Beken pada Selasa (10/2/2026). Layanan transportasi umum milik Pemerintah Kota Bekasi itu mulai beroperasi dengan kebijakan tarif gratis serta pembukaan jalur baru.

Baca juga: Kapolres Bekasi Kota Jenguk Korban Kebakaran SPBE Cimuning, Lima Masih Dirawat

Sebelumnya, ratusan sopir angkot menggelar aksi demonstrasi dengan memblokade Jalan Ahmad Yani, Kecamatan Bekasi Selatan, pada Selasa (10/2/2026) dan Kamis (12/2/2026). Aksi tersebut dipicu kekhawatiran atas dampak kebijakan baru terhadap keberlangsungan usaha angkot.

Wakil Ketua Organda Kota Bekasi Rm Purwadi menyatakan, para pengemudi keberatan karena pembukaan jalur baru dinilai belum disertai sosialisasi menyeluruh kepada trayek yang terdampak. “Penyebabnya karena ada jalur baru, tetapi belum ada sosialisasi ke trayek yang terdampak sehingga teman-teman angkot merasa keberatan,” ujarnya, Kamis (12/2/2026).

Di sisi lain, sopir angkot berharap pemerintah daerah tidak hanya melakukan penataan, tetapi juga memberikan dukungan konkret. Eri (45), salah satu sopir angkot di Bekasi, meminta agar pengemudi dan pengusaha angkot dilibatkan dalam kebijakan transportasi yang baru. “Kalau bisa kami ini para sopir angkot dirangkul. Dibuatkan subsidi untuk menghidupkan transportasi umum yang layak bagi masyarakat,” katanya.

Baca juga: Rumah Tahfiz di Bekasi Dibobol Maling, Puluhan Perangkat Elektronik Milik Santri Raib

Ia menilai, dengan pembinaan dan dukungan kebijakan, angkot masih memiliki potensi untuk beradaptasi dan tetap kompetitif di tengah kehadiran transportasi massal baru.

Secara regulatif, penataan ulang trayek dan integrasi angkutan pengumpan merupakan kewenangan pemerintah daerah dalam pengelolaan angkutan umum perkotaan, termasuk penyesuaian jaringan layanan agar selaras dengan rencana pembangunan wilayah dan sistem transportasi terpadu.

Dengan opsi re-routing dan integrasi feeder tersebut, Pemerintah Kota Bekasi dihadapkan pada kebutuhan menyeimbangkan pengembangan transportasi massal modern dengan keberlangsungan pelaku usaha angkutan eksisting. Kejelasan skema teknis, sosialisasi, serta mekanisme transisi dinilai menjadi faktor kunci untuk meredam polemik dan memastikan pelayanan publik tetap berjalan optimal.

Editor : Redaksi



Berita Terkait