Sidang lanjutan perkara perceraian komedian Boiyen atau Yeni Rahmawati dengan suaminya, Rully Anggi Akbar, ditunda setelah kedua belah pihak tidak menghadiri persidangan yang digelar di Pengadilan Agama (PA) Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, Selasa (3/2/202
Mili.id — Sidang lanjutan perkara perceraian komedian Boiyen atau Yeni Rahmawati dengan suaminya, Rully Anggi Akbar, ditunda setelah kedua belah pihak tidak menghadiri persidangan yang digelar di Pengadilan Agama (PA) Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, Selasa (3/2/2026).
Dilansir dari Kompas, Kuasa hukum Boiyen, Anselmus Mallofiks, mengatakan sidang tersebut merupakan panggilan kedua bagi para pihak. Namun, baik tergugat maupun kuasa hukumnya tidak hadir sehingga majelis hakim memutuskan untuk menjadwalkan ulang sidang pada 24 Februari 2026.
Baca juga: Perceraian di Sumenep Meningkat, Penyebabnya Bikin Ngelus Dada
“Agenda hari ini tadi panggilan kedua. Tergugat, baik si RAK (Rully) atau kuasa hukumnya, tidak hadir, dan nanti akan dipanggil lagi di tanggal 24 Februari 2026,” ujar Anselmus saat ditemui di PA Tigaraksa.
Dalam persidangan yang berlangsung singkat itu, pihak penggugat hanya menyerahkan kelengkapan berkas perkara kepada majelis hakim. Anselmus menyampaikan, majelis berharap kehadiran kedua belah pihak pada sidang berikutnya agar proses hukum dapat dilanjutkan sesuai tahapan, termasuk mediasi.
“Diharapkan hadir ya (pada 24 Februari). Tadi hakim juga berharap hadir dan semoga dari prinsipal tergugat hadir juga. Kalau hadir, kemungkinan akan dilanjutkan ke mediasi. Namun jika kembali tidak hadir, menurut majelis hakim, sidang akan dilanjutkan ke tahap pembuktian,” kata Anselmus.
Baca juga: 1.700 Istri di Mojokerto Gugat Cerai Suami Hingga Oktober 2024
Terkait kondisi kliennya, Anselmus menyebut Boiyen masih terkejut dengan berbagai persoalan yang melibatkan suaminya dan beredar di media sosial. Ia menegaskan, Boiyen tidak mengetahui dan tidak terlibat dalam perdebatan maupun persoalan hukum yang disampaikan pihak Rully ke ruang publik.
“Klien kami, Mbak Yeni, sama sekali tidak mengetahui perdebatan-perdebatan atau lapor-laporan yang disampaikan pihak sebelah melalui kuasa hukumnya dan oleh yang bersangkutan. Itu sangat tidak benar jika disebut klien kami mengetahui,” ujarnya.
Dalam perkara ini, Boiyen mengajukan gugatan cerai tanpa disertai tuntutan pembagian harta bersama atau harta gono-gini. Menurut Anselmus, gugatan tersebut masih berada pada tahap awal dan fokus utama kliennya adalah penyelesaian status perkawinan.
Baca juga: 1.506 Pria Mojokerto Menduda, Selingkuh hingga Judi Online Jadi Bagian Pemicu
“Hanya bercerai. Kami lihat saja perkembangannya nanti seperti apa, karena ini masih proses awal sekali,” ucapnya.
Sebagai informasi, Boiyen mendaftarkan gugatan cerai terhadap Rully Anggi Akbar pada 20 Januari 2026. Perkara ini menjadi perhatian publik karena usia pernikahan keduanya tergolong singkat. Boiyen dan Rully diketahui melangsungkan pernikahan pada 15 November 2025.
Editor : Redaksi
