Prabowo Cabut Izin 28 Perusahaan Pelanggar Kawasan Hutan, Lebih dari 1 Juta Hektare D

Prabowo Cabut Izin 28 Perusahaan Pelanggar Kawasan Hutan, Lebih dari 1 Juta Hektare D © mili.id

Presiden Prabowo Subianto resmi mencabut izin usaha 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran dalam pemanfaatan kawasan hutan.

Mili.id — Presiden Prabowo Subianto resmi mencabut izin usaha 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran dalam pemanfaatan kawasan hutan. Kebijakan tegas ini diambil menyusul hasil investigasi Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) terhadap aktivitas usaha di sejumlah wilayah terdampak bencana di Pulau Sumatera.

Keputusan tersebut disampaikan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi dalam konferensi pers bertajuk Pemerintah Mencabut Perizinan Pemanfaatan Hutan (PBPH) yang digelar di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa. Prasetyo mengungkapkan, pencabutan izin diputuskan langsung oleh Presiden Prabowo dalam rapat terbatas yang digelar secara bold di London, Inggris, pada Senin (19/1/2026).

Baca juga: Prabowo Rombak Pimpinan BGN, Dadan Hindayana dan Dua Wakilnya Dicopot

“Bapak Presiden mengambil keputusan untuk mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran,” ujar Prasetyo.

Dalam rapat tersebut, Satgas PKH memaparkan hasil audit dan investigasi menyeluruh terhadap perusahaan-perusahaan yang diduga ketentuan perizinan, terutama di wilayah Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat—daerah yang belakangan mengalami bencana banjir besar.

Dilansir dari Kompas, dari total 28 perusahaan yang izinnya dicabut, sebanyak 22 perusahaan merupakan pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) untuk hutan alam dan hutan tanaman. Luas kawasan hutan yang terdampak pencabutan izin ini mencapai sekitar 1.010.592 hektare.

Sementara itu, enam perusahaan lainnya berasal dari sektor non-kehutanan, meliputi pertambangan, perkebunan, serta pemanfaatan hasil hutan kayu.

“28 perusahaan tersebut terdiri dari 22 perusahaan pemegang PBPH hutan alam dan hutan tanaman, serta enam perusahaan di bidang pertambangan, perkebunan, dan perizinan pemanfaatan hasil hutan kayu,” kata Prasetyo.

Prasetyo menegaskan, langkah ini merupakan bagian dari komitmen awal pemerintahan Prabowo–Gibran untuk menata kembali pengelolaan sumber daya alam nasional agar berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

“Kami ingin menegaskan bahwa pemerintah akan terus berkomitmen melakukan penertiban usaha-usaha berdasarkan sumber daya alam agar tunduk dan patuh pada hukum,” ujarnya. “Semua ini dilakukan untuk sebesar-besarnya kepentingan dan pembangunan seluruh rakyat Indonesia.”

Berikut daftar perusahaan yang izinnya dicabut:

Baca juga: Warga Lamajang Bandung Begadang Sambut Sapi Kurban Banpres 1,2 Ton dari Prabowo

22 Perusahaan Pemegang PBPH

Aceh:
PT Aceh Nusa Indrapuri
PT Rimba Timur Sentosa
PT Rimba Wawasan Permai

Sumatera Barat:
PT Minas Pagai Lumber
PT Biomass Andalan Energi
PT Bukit Raya Mudisa
PT Dhara Silva Lestari
PT Sukses Jaya Wood
PT Salaki Summa Sejahtera

Sumatera Utara:
PT Anugerah Rimba Makmur
PT Barumun Raya Padang Langkat
PT Gunung Raya Utama Kayu
PT Hutan Barumun Perkasa
PT Multi Sibolga Kayu
PT Panei Lika Sejahtera
PT Putra Lika Perkasa
PT Sinar Belantara Indah
PT Sumatera Riang Lestari
PT Sumatera Sylva Lestari
PT Tanaman Industri Lestari Simalungun
PT Teluk Nauli
PT Toba Pulp Lestari Tbk.

6 Perusahaan Non-Kehutanan

Baca juga: Di Tengah Kunjungan Kenegaraan, Prabowo Salat Idul Adha Bersama Diaspora

Aceh:
PT Ika Bina Agro Wisesa
CV Rimba Jaya

Sumatera Utara:
PT Agincourt Resources
PT North Sumatra Hydro Energy

Sumatera Barat:
PT Perkebunan Pelalu Raya
PT Inang Sari

Pemerintah menegaskan, langkah ini bukan hanya penegakan hukum, tetapi juga upaya pemulihan tata kelola lingkungan hidup dan pencegahan bencana ekologis di masa depan.

Editor : Redaksi



Berita Terkait