Tangkapan layar video viral
Mojokerto, mili.id - Enam wanita asal Mojokerto mendadak jadi perhatian warganet usai video mereka beredar luas di media sosial TikTok.
Dalam video yang diunggah akun @rgtap3, tampak keenam wanita itu menikmati momen arisan on the road di atas kendaraan terbuka sambil berkeliling kota.
Baca juga: CKG Kota Mojokerto Capai 71,5 Persen, Pemkot Kejar Cakupan 100 Persen pada Oktober
“Bosen arisan nang Sunrise Mall, nyoba O ta arisan on the road muter Mojokerto… Lak viral. (Bosan arisan di mal, coba saja arisan on the road keliling Mojokerto. Pasti viral)," caption dalam video berdurasi 28 detik itu, dikutip mili.id, Rabu (22/10/2025).
Unggahan tersebut sontak menuai reaksi beragam dari warganet. Hingga Selasa (22/10/2025) pukul 14.03 WIB, video itu telah disukai lebih dari 2.500 kali, mendapat 181 komentar, dan dibagikan 1.039 kali.
Dalam keterangannya, sang pengunggah menulis “Arisan anti mainstream...”, menggambarkan suasana santai dan penuh tawa dari para peserta arisan yang duduk mengelilingi meja dengan sajian buah jeruk, pisang, apel, kupasan mangga, dan beberapa makanan ringan.
Aksi unik keenam wanita ini menuai banyak komentar pro kontra dari pengguna TikTok. Salah satunya akun @Shindyymuu menuliskan: "Aku me wedi fyp nang kepolisian truss kene di tangkap dan di konkon gae klarifikasi awkwkwkwkw"
Dan ditimpali akun lainnya @Meimeii "Iya kyk sng pasiko adus ng embong kro sepedaan"
Uniknya saat dikomentari akun @Mediatanam "weddi di celok polisi mbk lek aku", si pemilik akun @rgtap3 justru membalas komen "iki loh montor e polisi".
Baca juga: BPBD Mojokerto Mulai Distribusi Air Bersih ke Tiga Desa Terdampak Kemarau, Layani 2.776 KK
Fenomena arisan dengan konsep unik sebenarnya bukan hal baru, tapi gaya on the road seperti ini terbilang jarang terlihat di Mojokerto. Biasanya, kegiatan arisan dilakukan di rumah anggota, kafe, atau pusat perbelanjaan.
Unggahan @rgtap3 ini menjadi salah satu contoh bagaimana konten ringan bernuansa lokal bisa menarik perhatian luas di dunia maya.
Meski seharusnya kendaraan dengan bak terbuka tak boleh digunakan untuk mengangkut manusia. Sesuai UU LLAJ Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 137 ayat 4 dan PP Nomor 55 Tahun 2012.
Sementara Kasatlantas Polres Mojokerto Kota, AKP Galih Yasir Mubarok membenarkan jika kendaraan bak terbuka dilarang untuk mengangkut orang.
Baca juga: Warga Kunjorowesi Bertahan dengan Mandi Sekali Sehari, Air Bersih Diprioritaskan untuk Memasak
"Iya, (kendaraan bak terbuka) gak boleh angkut orang," terangnya.
Melihat adanya video viral tersebut, AKP Galih dan anggota akan menelusuri video yang memuat 6 wanita diduga menggelar arisan berkeliling kota.
"Makasih infonya, kita sedang telusuri," pungkasnya.
Editor : Narendra Bakrie
