Istana Kaji Kemungkinan Dana APBN untuk Bangun Pesantren

Istana Kaji Kemungkinan Dana APBN untuk Bangun Pesantren © mili.id

Ilustrasi pembangunan Ponpes

Jakarta,mili.id–Pemerintah tengah mengkaji kemungkinan pembangunan pondok pesantren (ponpes) dibiayai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Kajian ini mencuat usai insiden robohnya gedung di Pondok Pesantren Al Khoziny, Sidoarjo, Jawa Timur, yang menewaskan sejumlah santri beberapa waktu lalu.

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengungkapkan, wacana tersebut masih dalam tahap pembahasan di tingkat internal pemerintah.“Pasca kejadian kemarin, muncul berbagai pemikiran. Salah satunya apakah mungkin pembangunan pondok pesantren bersumber dari APBN,” ujar Prasetyo kepada wartawan di Jakarta Selatan, Minggu (12/10/2025) malam.

Baca juga: Program Sapi Kurban Prabowo Dinilai Sah dan Berdampak bagi Peternak Lokal

Ia menambahkan, kajian mencakup aspek teknis dan prioritas pembangunan, mengingat jumlah pesantren di Indonesia yang sangat banyak dan beragam kondisi infrastrukturnya.

“Semua sedang kita pelajari. Apakah pondok pesantren yang sudah eksis menjadi prioritas, atau termasuk pembangunan ponpes baru, ini sedang dikaji secara menyeluruh,” jelasnya.

Menanggapi hal tersebut, Ekonom sekaligus Pengamat Kebijakan Publik UPN Veteran Jakarta, Achmad Nur Hidayat (ANH), mengingatkan agar pemerintah berhati-hati dalam menggunakan dana APBN untuk kepentingan pembangunan pesantren.

Baca juga: Puan Pimpin Paripurna, Prabowo Paparkan Langsung Arah Ekonomi dan Fiskal 2027

Menurutnya, APBN adalah uang rakyat yang penggunaannya wajib diuji secara moral, hukum, dan efisiensi.“Kalau keruntuhan Ponpes Al Khoziny terjadi karena bencana alam, logis jika negara menyalurkan dana darurat. Tapi bila akibat kelalaian konstruksi, APBN tak bisa dijadikan penebus dosa,” tegas Achmad Nur.

Ia menilai, langkah pertama yang seharusnya dilakukan pemerintah adalah melakukan investigasi menyeluruh, bukan langsung menggelontorkan dana pembangunan. Jika terbukti ada unsur kelalaian, maka proses hukum harus ditegakkan.“APBN bukan dana sosial yang bisa digunakan karena rasa kasihan. Itu amanah konstitusi, harus memenuhi asas efisiensi, keadilan, dan keterbukaan,” ujarnya.

Baca juga: IHSG Anjlok Jelang Pidato Ekonomi Prabowo di DPR

Lebih lanjut, Achmad mengingatkan bahwa disiplin fiskal merupakan salah satu fungsi utama APBN. “Kalau negara terlalu mudah menalangi kelalaian, publik bisa kehilangan kepercayaan terhadap prinsip keadilan fiskal,” pungkasnya.

Editor : Muhammad



Berita Terkait