Anggota Komisi B dari Fraksi Gerindra, Bagas Imam Waluyo. (Dok. Bejo/mili.id).
Surabaya, mili.id - Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Surabaya mendesak Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya untuk memprioritaskan pemanfaatan aset tanah Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) di Kebraon Gang 5, RT 04, RW 05, Kecamatan Karang Pilang, bagi pemberdayaan masyarakat lokal.
Desakan ini mengemuka dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang melibatkan anggota Komisi B dari Fraksi Gerindra, Bagas Imam Waluyo.
Baca juga: 832 Usaha di Surabaya Belum Kantongi Izin Parkir, Pemkot Percepat Penertiban
Bagas menjelaskan bahwa lahan seluas sekitar 750 meter persegi tersebut, yang dulunya merupakan tanah desa dan kini menjadi aset Pemkot, sebelumnya ditempati oleh pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) seperti warung STMJ dan penjual makanan. Setelah dilakukan penertiban, lahan tersebut kini kosong dan rencananya akan dijadikan ruang terbuka hijau atau taman.
Namun, rencana pembangunan taman ini menuai kekhawatiran dari warga Kebraon dan Karang Pilang.
Pasalnya, di belakang lokasi tersebut terdapat perumahan dan di sebelahnya terdapat Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET).
"Warga khawatir taman tersebut justru akan dimanfaatkan oleh pengembang perumahan di sekitarnya, alih-alih untuk kepentingan masyarakat umum," jelas Bagas, Kamis (18/9/2025).
Menanggapi hal ini, Komisi B menegaskan bahwa peruntukan tanah tersebut adalah untuk jasa dan perdagangan.
Baca juga: Pemkot Surabaya Perketat Penertiban Parkir Usaha, Area Tanpa Izin Disegel
Oleh karena itu, Komisi B mendorong agar lahan tersebut digunakan untuk pemberdayaan masyarakat.
"Jadi ke depannya, mana yang kita prioritaskan untuk pemberdayaan masyarakat ataupun jasa untuk masyarakat, itu kita prioritaskan," tegas Bagas.
Salah satu temuan penting dalam RDP adalah adanya beberapa Rukun Warga (RW) di sekitar Kebraon yang belum memiliki balai RW. Komisi B berencana mengajukan pembangunan balai RW di atas tanah kas desa tersebut sebagai prioritas. Selain itu, masyarakat juga mengusulkan fasilitas umum seperti lapangan futsal atau badminton.
Bagas menambahkan, Komisi B mendorong Lurah, Camat, dan BPKAD untuk memastikan pemanfaatan aset ini diperuntukkan bagi warga sekitar Surabaya, bukan pihak luar.
Baca juga: Warga Barata Jaya Tolak Spiritshaus, Satpol PP Ancam Segel Gerai Ilegal
"Kita meminta kepada pemerintah kota ataupun Lurah, Camat, ataupun BPKAD itu untuk sering-sering mendengarkan ataupun ibaratnya membalaslah apa yang disampaikan oleh masyarakat keluhannya di sana untuk sering-sering respon ataupun lebih dekat lagi," harapnya.
Saat ini, bangunan-bangunan UMKM yang sebelumnya berdiri di lahan tersebut telah dibongkar dan lokasi sudah kosong, hanya menyisakan papan bertuliskan "Tanah Pemerintah Kota".
Komisi B menyarankan agar pemanfaatan jasa di lahan tersebut bisa berupa cuci mobil atau motor, serta fasilitas olahraga, mengingat Pemkot Surabaya sudah memiliki Sentra Wisata Kuliner (SWK) atau "Panggon Mangan" di lokasi lain.
"Tadi akhirnya kita baru mengetahui bahwa beberapa RW tidak mempunyai balai RW dan ada beberapa masyarakat juga menginginkan seperti lapangan futsal, lapangan badminton itu yang diinginkan oleh masyarakat," pungkas Bagas.
Editor : Zain Ahmad
