Tampang Dingin Pelaku Mutilasi Pacet

Tampang Dingin Pelaku Mutilasi Pacet © mili.id

Tampang pelaku mutilasi Pacet, Mojokerto (Foto: Istimewa)

Mojokerto, mili.id - Pelaku mutilasi yang membuang potongan tubuh korbannya di Pacet, Mojokerto telah ditangkap.

Pelaku bernama Alvi Maulana (24), asal Dusun Aek Paing Tengah, Desa Aek Paing, Rantau Utara, Labuhanbatu, Sumatera Utara (Sumut).

Baca juga: Vonis Seumur Hidup, Terdakwa Mutilasi Kekasih Tertunduk di PN Mojokerto

Sedangkan korbannya bernama Tiara Angelina Saraswati (TAS), wanita 25 tahun asal Made Kidul, Lamongan.

Dari foto yang diperoleh mili.id, pelaku Alvi tampak tenang, pandangannya dingin. Dia ditangkap Tim Satreskrim Polres Mojokerto pada Minggu (7/9/2025) sekitar pukul 01.00 WIB, di tempat kosnya kawasan Lidah Wetan, Surabaya.

Tenang dan dinginnya pelaku Alvi juga diungkapkan Ketua RT 01/RW 01 Lidah Wetan, Heru Rusbiantoro yang saat penangkapan mendampingi polisi.

"Saat ditangkap, orangnya tenang. Saat ditanya polisi juga begitu," ungkap Heru kepada mili.id, Minggu (7/9/2025) siang.

Baca juga: Terdakwa Pembunuhan Mutilasi di Mojokerto Dituntut Penjara Seumur Hidup

Begitu pula dengan Budi, pemilik kos, yang menyebut bahwa Alvi adalah sosok pendiam. Bahkan saat diminta data diri, Alvi selalu meminta waktu.

"Orangnya pendiam mas. Bahkan pas saya minta kelengkapan datanya, dia selalu menundanya," tutur Heru.

Diketahui, Alvi membunuh Tiara di lantai 2 kamar kosnya. Setelah itu, dia membawa jasad Tiara ke lantai bawah. Di bagian kamar mandi, dia memutilasi tubuh korban.

Baca juga: Bayi Ditemukan di Tahura Pacet Dimakamkan, Polisi Masih Selidiki Dugaan Pembuangan

Di kemudian membuang beberapa bagian potongan tubuh korban ke wilayah Pacet, hingga kemudian, oleh polisi ditemukan 66 bagian. Sedangkan di kamar kosnya, informasi terakhir, ditemukan ratusan potong tulang.

Polres Mojokerto berencana merilis lengkap ungkap kasus ini pada esok hari, Senin (8/9/2025).

"Kita rilis besok ya," jawab Kapolres Mojokerto, AKBP Ihram Kustarto ketika dikonfirmasi.

Editor : Narendra Bakrie



Berita Terkait