Penampakan rumah kos di Surabaya dipasangi garis polisi (Foto: Arsa Agung/mili.id)
Surabaya, mili.id - Seorang pria yang indekos di Surabaya ditangkap polisi, diduga terkait kasus dugaan mutilasi, dengan potongan tubuh korban ditemukan di Pacet, Mojokerto.
Pria yang disebut-sebut bernama Alfi itu indekos di kawasan Lidah Wetan, Lakarsantri, Surabaya.
Baca juga: Vonis Seumur Hidup, Terdakwa Mutilasi Kekasih Tertunduk di PN Mojokerto
Menurut warga, penangkapan dilakukan sekitar pukul 01.00 WIB, Minggu (7/9/2025).
"Namanya Alfi. Dia indekos di sini sekitar lima bulan," ungkap Ketua RT setempat, Heru.
Heru mengaku sempat mendampingi polisi saat melakukan penangkapan terhadap Alfi. Katanya, pria itu cukup tenang ketika diinterogasi.
Kini, rumah kos itu telah dipasangi garis polisi. Diduga, rumah itulah yang menjadi tempat kejadian perkara.
Baca juga: Terdakwa Pembunuhan Mutilasi di Mojokerto Dituntut Penjara Seumur Hidup
Sementara informasi yang dihimpun mili.id, Alfi merupakan pria asal Lamongan yang indekos di sana bersama istri sirihnya.
Istri sirihnya itu, diduga telah dibunuh dan dimutilasi oleh Alfi di rumah kos itu, dan potongan tubuhnya dibuang ke wilayah Pacet, Mojokerto.
Namun, Kapolres Mojokerto, AKBP Ihram Kustarto belum mengonfirmasi penangkapan tersebut. Hanya saja dia memberikan sinyal bahwa kasus penemuan potongan tubuh manusia di Pacet telah terungkap.
Baca juga: Bayi Ditemukan di Tahura Pacet Dimakamkan, Polisi Masih Selidiki Dugaan Pembuangan
"Belum saya rilis. (Rencananya) besok," ujar Ihram ketika dikonfirmasi mili.id, Minggu (7/9/2025) siang.
Potongan tubuh berupa telapak kaki kanan ditemukan di Pacet pada Sabtu (6/9/2025). Setelah anjing pelacak diterjunkan, ditemukan lagi 66 organ tubuh lainnya. Bahkan pada Minggu pagi, ditemukan potongan telapak tangan kanan.
Editor : Narendra Bakrie
