KI DKI Ingatkan Batas Waktu Pengisian SAQ E-Monev 2025: Badan Publik Diminta Maksimal

KI DKI Ingatkan Batas Waktu Pengisian SAQ E-Monev 2025: Badan Publik Diminta Maksimal © mili.id

Ketua Bidang Edukasi, Sosialisasi, dan Advokasi KI DKI Jakarta, Ferid Nugroho

Jakarta, mili.id – Komisi Informasi (KI) Provinsi DKI Jakarta kembali mengingatkan pentingnya pengisian Self Assessment Questionnaire (SAQ) dalam pelaksanaan Electronic Monitoring and Evaluation (E-Monev) keterbukaan informasi publik tahun 2025.

Ketua Bidang Edukasi, Sosialisasi, dan Advokasi KI DKI Jakarta, Ferid Nugroho, menegaskan bahwa SAQ merupakan tolok ukur untuk melihat sejauh mana badan publik menjalankan komitmen terhadap keterbukaan informasi.

“Badan publik harus mempersiapkan data dukung sejak awal, memastikan seluruh dokumen terunggah, tautan berfungsi, dan pertanyaan terisi lengkap sebelum melakukan submit,” ujar Ferid dalam rilis yang diterima, Rabu(3/9/2025).

Ferid menjelaskan, ada enam indikator utama yang menjadi standar penilaian dalam E-Monev 2025, yakni kualitas informasi publik, sarana dan prasarana layanan, ketersediaan jenis informasi, pelayanan informasi, komitmen Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), serta digitalisasi dan inovasi layanan informasi publik.

“Keenam indikator ini menjadi gambaran nyata apakah badan publik benar-benar hadir memberikan layanan informasi yang transparan, mudah diakses, dan sesuai kebutuhan masyarakat,” jelasnya.

KI DKI Jakarta menekankan agar badan publik, terutama kecamatan, kelurahan, puskesmas, dan unit pelaksana teknis (UPT), dapat memanfaatkan waktu tersisa secara maksimal. Saat ini masih tersedia 18 hari sebelum batas akhir pengisian SAQ pada 19 September 2025.

“Kami ingin E-Monev ini tidak sekadar menjadi penilaian administratif, melainkan momentum untuk memperbaiki kualitas layanan informasi publik secara menyeluruh,” pungkas Ferid.

Editor : Muhammad



Berita Terkait