Tom Lembong (kiri) dan Hasto Kristiyanto (kanan). (Dok. Kolase/mili.id).
Surabaya, mili.id = Masyarakat Indonesia sedang dikejutkan dengan keputusan Presiden Prabowo Subianto yang memberikan abolisi untuk terdakwa kasus impor gula, Thomas Trikasih Lembong dan amnesti untuk terdakwa kasus suap pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR Hasto Kristiyanto.
Persetujuan ini diberikan sebagai hasil dari rapat konsultasi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang diadakan pada Kamis (31/7/2025).
Baca juga: Prabowo Pimpin Panen Raya TNI, Khofifah: Jawa Timur Pilar Ketahanan Pangan Nasional
Diketahui, Tom Lembong divonis 4,5 tahun penjara dalam kasus korupsi impor gula.
Sedangkan Hasto divonis 3,5 tahun penjara dalam kasus suap PAW anggota DPR yang turut menyeret eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum Wahyu Setiawan.
Pemberian amnesti juga diberikan kepada enam pelaku makar yang tanpa senjata di Papua.
Selain itu, ada pula narapidana yang berusia lanjut hingga yang memiliki gangguan kejiwaan sehingga harus menjalani perawatan di luar.
Lantas, apa arti di balik abolisi dan amnesti?
Baca juga: Prabowo Pimpin Upacara Hari Bhayangkara ke-80, Tinjau Pasukan di Satlat Brimob Cikeas
Dikutip dari Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang tentang Grasi, Amnesti, Abolisi dan Rehabilitasi Badan Pembinaan Hukum Nasional, amnesti adalah pengampunan atau penghapusan hukuman yang diberikan kepala negara kepada seseorang atau sekelompok orang yang telah melakukan tindak pidana tertentu.
Sementara abolisi dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia Pusat Belanda adalah peniadaan peristiwa pidana. istilah ini digunakan untuk istilah penghapusan perbudakan di Amerika.
Abolisi juga merujuk pada hak untuk menghapuskan seluruh akibat dari penjatuhan putusan pengadilan atau menghapuskan tuntutan pidana kepada seorang terpidana, serta melakukan penghentian apabila putusan tersebut telah dijalankan.
Pemberian amnesti artinya menghapus semua akibat hukum pidana terhadap orang yang menerimanya. Sedangkan pemberian abolisi akan meniadakan penuntutan terhadap orang tersebut.
Baca juga: Prabowo Kunjungi Madura, Resmikan Ribuan Kilometer Jalan dan Hadiri Penutupan Munas-Konbes NU
Berdasarkan Undang-Undang Darurat Nomor 11 Tahun 1954, abolisi diberikan kepada orang-orang yang melakukan tindak pidana akibat persengketaan politik antara Republik Indonesia dan Belanda sebelum tanggal 27 Desember 1949.
Sementara itu, pasal 14 ayat (1) UUD 1945 memberikan wewenang kepada presiden untuk memberikan grasi dan abolisi.
Isi pasal tersebut menyebutkan pemberian amnesti dan abolisi oleh presiden harus memperhatikan pertimbangan dari DPR.
Editor : Zain Ahmad
